Potretkota.com - DJ (31) warga Jalan Wonorejo Surabaya, ditangkap anggota Reserse Narkoba (Reskoba) Polrestabes Surabaya. Saat penggerebekan, MD (41) warga Kalianak Surabaya dan BG (40) warga Tambak Asri Surabaya, yang kebetulan membeli narkoba juga ikut tertangkap.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono saat jumpa pers mangatakan, DJ mendapat narkoba dari narapidana di Lapas Madiun. Keduanya transaksi, dengan cara ranjau ditemat yang telah disepakati.
“Yang bersangkutan kami amankan di dalam rumah, pada saat yang bersangkutan membawa barang bukti 1 setengah ons, dan pengakuannya didapat dari rekannya di Lapas Madiun, dan mendapatkan barangnya dilakukan secara ranjau,” katanya, Kamis (21/3/2019) sore.
Sementara, kepada polisi tersangka DJ berdalih mendapat untung penjualan Rp 1,5 juta. Uang hasil penjualan narkoba untuk kebutuhan istri dan anaknya. “Uangnya buat keluarga karena tulang punggung, ambil narkoba dari Sidoarjo dengan cara diranjau,” dalihnya.
Akibat perbuatannya, DJ dijerat hukuman maksimal pidana mati. Sedangkan MD dan BG, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Jar)