Potretkota.com - Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta, germo Vanessa Angel duduk dipesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Sri Rahayu didakwa pasal berapis.
Diantaranya, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 296 KUHP tentang cabul dan Pasal 506 KUHP tentang Muncikari.
Menurut JPU, kasus prostitusi Vanessa Angel berawal dari germo Dhani (DPO) dan Rian Subroto alias Rianto (45), bertemu di cafe kawasan Gading Sari Lumajang. Keduanya membahas beberapa artis atau model untuk kencan, sehingga Rian tertarik sehingga Dhani menghubungi Tanti, sehingga muncul nama Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla, Desember 2018 lalu.
"Dhani bertemu Rian menwarkan artis atau model, sehingga Rian tertarik dan memesan Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla," kata Sri Rahayu kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana, Senin (25/3/2019), di Ruang Garuda PN Surabaya.
Untuk melayani Vanessa Angel, Rian Subroto harus mengeluarkan biaya Rp 80 juta. Uang tersebut dipotong Tantri Rp 20 juta. Sedangkan untuk berkencan dengan Avriellya Shaqilla, Rian Subroto dipatok tarif Rp 25 Juta oleh muncikari Siksa.
"Kedua terdakwa yakni Siska dan Tentri, adalah teman-temannya yang sudah beberapa kali memberikan Booking Out (BO) kepada Vanessa melayani kliennya melakukan sex komersial,” tambah JPU Sri Rahayu.
Setelah semua pembayaran beres, termasuk transportasi dan penginapan terbayar, pertemuan antara Rian, Vanessa dan Avriellia, disepekati tanggal 5 Januari 2019. Namun sayang, pertemuan mereka terendus Polda Jatim. Dalam pemeriksaan, muncul nama germo lain yakni Fitriandi dan Winindya. (Tio)