Yusril Mencuri Isi Toko Rp 89 Ribu Untuk Bayar Kos

Yusril Mencuri Isi Toko Rp 89 Ribu Untuk Bayar Kos

Potretkota.com - Karena mencuri rokok, M Yusril Alfain (19) pemuda Nyamplungan Gang VIII Surabaya, akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Hanung diputus 7 bulan penjara, Selasa (3/3/2020).

"Kamu oleh JPU dituntut 10 bulan penjara, apakah kamu minta keringanan..??," tanya hakim Hanung pada terdakwa, diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Iya pak hakim," jawab terdakwa, sambil menganggukan kepalanya.

"Dengarkan putusannya, mengadili menyatakan menjatuhkan hukuman pidana selama 7 bulan penjara terhadap terdakwa M Yusril Alfain," ujar hakim Hanung, membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, begitupun salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, sebagai pengganti jaksa Chalida K Hapsari.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku mencuri karena terpaksa untuk bayar kos. "Saya terpaksa pak hakim, uangnya buat bayar kos," aku terdakwa, dihadapan hakim.

Dijelaskan dalam dakwaan, Yusril yang merupakan pegawai tempat billyard di JMP Mall, berniat mengambil rokok serta minuman dari dalam rumah makan Melrose. Terdakwa masuk rumah makan dengan cara merusak kunci gembok rolling door dengan menggunakan gunting yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Terdakwa kemudian mengambil barang-barang dalam etalase antara lain, 4 bungkus rokok, 2 bungkus kopi merk Good Day Cappucino, 5 bungkus minuman Nutrisari, 6 bungkus susu bubuk Milo.

Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seijin saksi Sri Kantiasih selaku pengelola dan wakil dari pemilik rumah makan Melrose. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi saksi Sri Kantiasih sebesar Rp 89.000. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (SA)

Risma Tunda Kunjungan Kapal Viking Sun
Fraksi DPRD Melaporkan Mantan Lurah Medokan Ayu