Potretkota.com - WYH (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap anggota Polres Pasuruan karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA.
Ironisnya, tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. WYH ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Pasrepan Jadi Atensi Polres Pasuruan
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki.
Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya. Saat posisi korban berjarak sekitar 15 meter dari tersangka, WYH mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka menutupi tubuh korban dengan daun kering lalu membakarnya menggunakan korek api. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena tersangka ingin menguasai sepeda motor milik korban.
AKP Rizky mengatakan, tersangka diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan. Polisi juga menemukan informasi bahwa tersangka kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata Rizky.
Baca Juga: Rofi’i Disidang Korupsi Karena Terima Aliran Uang PKBM Pasuruan
Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor milik tersangka yang sebelumnya telah digadaikan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor milik MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari WYH.
Keluarga korban kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum luar, korban mengalami sejumlah luka. Di antaranya luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan.
Baca Juga: YLPKN Soroti Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi di Pandean
Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta lain dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan, pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (dyt)
Editor : Redaksi