Tipu Gelap, Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dipolisikan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z dari partai berlambang kepala garuda dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dalam transaksi jual beli tanah. Laporan pengaduan masyarakat tersebut diajukan oleh Jainudin (55), seorang PNS asal Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, pada Jumat (9/10/2026).

Kasus ini bermula pada Juni 2017, ketika ayah Z menawarkan dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Raci, Kecamatan Bangil, kepada Jainudin. Korban menyepakati harga pembelian sebesar Rp3,3 miliar. Namun, uang yang telah diserahkan secara bertahap melalui kantor notaris di Kecamatan Kraton mencapai Rp1,25 miliar.

Baca Juga: AKBP Irawan Setyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan, Gantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Jainudin melalui kuasa hukumnya Maulana mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota.

“Kami atas nama klien telah melaporkan dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan berinisial Z. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPM/Satreskrim/293/X/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur,” kata Maulana.

Maulana menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal, di antaranya akta autentik terkait transaksi jual beli (AJB) serta bukti surat somasi yang disebut tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

Menurut Maulana, dugaan persoalan dalam transaksi tersebut terungkap pada 2019, setelah kliennya melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah bersama sejumlah saksi. Hasil pengecekan itu, menurut dia, menunjukkan bahwa kedua bidang tanah yang menjadi objek transaksi merupakan milik warga lain dan tidak pernah dijual kepada pihak terlapor.

Kedua belah pihak kemudian menandatangani kesepakatan pembatalan jual beli di hadapan notaris pada November 2019. Namun, Maulana menyebut uang sebesar Rp1,25 miliar yang telah diserahkan kliennya belum dikembalikan hingga saat ini.

Ia menambahkan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, tetapi belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana penipuan untuk memperkaya diri sendiri. Kami berharap Kapolres Pasuruan Kota memberikan perhatian terhadap kasus ini. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali,” tegas Maulana.

Laporan tersebut, menurut Maulana didasarkan pada kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp1,25 miliar yang hingga kini, menurut pihak pelapor, belum dikembalikan. Ia juga meminta agar perkara tersebut tidak dikaitkan dengan dinamika politik, karena laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Bawang Putih Jadi Andalan Ketahanan Pangan Desa Tlogosari

Dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, Z membenarkan bahwa dirinya telah menerima dua surat somasi dari pihak pelapor. Ia mengatakan, jarak pengiriman somasi pertama dan kedua hanya tiga hari kerja. Saat dikonfirmasi, Z mengaku sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta.

“Surat somasinya tiga hari kerja dari somasi pertama ke somasi kedua. Sampai saat ini saya masih mengikuti kegiatan bimtek di Jakarta,” kata Z.

Z menjelaskan, saat transaksi berlangsung, dirinya bertindak mewakili ayahnya. Ia menyebut uang pembayaran tanah tersebut diterima oleh dirinya dan sang ayah.

“Yang Rp800 juta saya terima karena saat itu orang tua saya sedang umrah. Sisanya hingga total Rp1,25 miliar diterima orang tua saya. Saat itu saya juga belum menjadi anggota DPRD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Z mengatakan bahwa selain menandatangani surat pembatalan jual beli, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang dan dokumen sebagai jaminan kepada pelapor. “Sertifikat dan BPKB sudah diberikan kepada pelapor sebagai jaminan,” terangnya.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Digital, Polres Pasuruan Kenalkan AI ke Pelajar

Sementara itu, Polres Pasuruan Kota membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan tersebut.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aiptu Junaidi, mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari berkas laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Pihak kepolisian membenarkan adanya surat pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota dewan tersebut. Saat ini kami sedang mempelajari berkas laporan yang masuk dan dipastikan akan menindaklanjuti proses hukumnya,” kata Junaidi.

Aiptu Junaidi menambahkan, penyidik berencana memanggil pelapor dan sejumlah saksi serta meminta klarifikasi dari pihak terlapor. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami keterangan para pihak sekaligus memeriksa keabsahan dokumen yang berkaitan dengan transaksi jual beli tanah di Desa Raci. (dyt)

Berita Terbaru