Kasus LPG Oplosan Pandean Pasuruan Melebar ke Luar Kota

avatar potretkota.com
Gudang oplosan LPG yang tidak di police line.
Gudang oplosan LPG yang tidak di police line.

Potretkota.com – Penanganan kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, terus berkembang. Polisi dikabarkan melakukan pengembangan penyidikan hingga ke luar wilayah Kabupaten Pasuruan, termasuk Surabaya.

Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, membenarkan adanya informasi mengenai pengembangan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026), ia menyebut penyidik melakukan pengembangan hingga ke Surabaya.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Pasrepan Jadi Atensi Polres Pasuruan

“Informasinya ada pengembangan sampai di Surabaya,” kata Joko Suseno.

Ia juga memastikan bahwa empat tersangka dalam perkara tersebut masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Bangil. Mereka terdiri atas tiga pegawai dan seorang pemilik usaha yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan LPG. “Tidak ada, masih di dalam tahanan. Menunggu sidang,” ujarnya.

Kasus dugaan pengoplosan LPG ini mencuat setelah video penggerebekan oleh anggota Polres Pasuruan beredar luas melalui grup WhatsApp (WA) dan menjadi pemberitaan sejumlah media daring maupun cetak.

Baca Juga: Rofi’i Disidang Korupsi Karena Terima Aliran Uang PKBM Pasuruan

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemindahan isi LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi kemasan 12 kilogram. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik tersebut.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat tersangka serta menyita ratusan tabung LPG bersubsidi kemasan 3 kilogram berwarna hijau dan ratusan tabung LPG nonsubsidi kemasan 12 kilogram dari lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.

Baca Juga: YLPKN Soroti Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi di Pandean

Selain tabung LPG, petugas juga menyita satu unit truk diesel berwarna kuning. Kendaraan tersebut terparkir di halaman belakang Mapolres Pasuruan.

Hingga kini, pengembangan penyidikan di luar Kabupaten Pasuruan menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Polisi diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (dyt)

Berita Terbaru