Potretkota.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap 21 orang tersangka mafia pupuk bersubsidi. Dalam penangkapan ini, sebanyak 5.589 karung dengan berat total 279,45 ton pupuk ilegal disita. Tersangka berikut barang bukti diamankan oleh Polres Jajaran dari 9 Kabupaten di Jawa Timur.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres Jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan, melakukan pengumpulan informasi terkait dengan masalah pupuk," ujar Kepala Polda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat merilis tersangka dan bukti pupuk ilegal bersubsidi di Markas Polda Jatim, Senin, (16/05/2022).
Hal ini, lanjut Nico, menjadikan satu ekosistem di dalam ketersediaan padi. Polda Jatim mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi maupun harga. Menurutnya, Jawa Timur merupakan salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia, sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk.
“Terkait pupuk, kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang. Modusnya, para tersangka membeli pubuk bersubsidi, yang kemudian mengganti dengan pupuk non subsidi yang harganya berbeda,” ungkap Nico.
Proses puluhan kasus ini, 13 ditangani oleh Polda Jatim, dari sembilan Kabupaten di Jawa Timur yaitu Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. Nico menegaskan, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula yaitu Rp115 ribu, namun oleh para tersangka diganti.
Petani dipaksa untuk membeli harga bervariasi antara Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu. Para tersangka memanfaatkan keterdesakan petani, sehingga meski dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah, petani tetap terpaksa membelinya. Petani sangat membutuhkan pupuk untuk kebutuhan bertani.
"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu persaknya,” terang Nico.
Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi Jawa Timur denganmenggunakan kapal laut. Oleh karenanya, Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal. Sebagai tindak lanjut, Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pencegahan.
“Kedepannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari Jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut terkait dengan RDKK, yaitu Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani,”pungkas Nico. (Fred)