Kasus Hibah Kota Pasuruan Naik ke Penyidikan

potretkota.com

Potretkota.com - Polres Kota Pasuruan kini sudah menaikan status kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari penyelidikan menjadi penyidikan pada bulan Oktober lalu. Meski demikian, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ipda Kukuh Eko mengakui, memang kasus pokmas ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Yang jelas di dalam kasus ini sudah dinaikan pada bulan Oktober 2021 dan masalah ini masih dalam penanganan. Artinya penyidik perlu waktu untuk menuntaskan. Sebab dalam kasus ini ada indikasi penyimpangan," katanya, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Selain itu, penyidik masih menunggu hasil penghitungan resmi dari BPKP terkait kerugian negara dalam kasus Pokmas. "Karena dalam penanganan tindak pidana korupsi itu acuanya dari kerugian negara. Itu yang akan kami hitung dulu dengan BPKP," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

Terkait asal mula pengusutan dugaan korupsi itu sendiri bermula dari kucuran dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) itu kepada pokmas-pokmas di Kota Pasuruan. Dana tersebut digunakan untuk membangun sejumlah sarana infrastruktur. Nilainya bervariasi, mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta. Akan tetapi, penyimpangan terjadi lantaran pengerjaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Bahkan ada proyek yang disinyalir fiktif dengan mengklaim hasil pembangunan dari instansi lain. "Sehingga klaim ganda," tandas Ipda Kukuh Eko. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru