Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Uang Aries Agung Peawai Kadindik Jatim Rp20.050.000 Dikembalikan

avatar potretkota.com
Tuntutan Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto
Tuntutan Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut dua terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan Kejaksaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya supaya diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum.

Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sholihuddin dan terdakwa Muhammad Syaefiddin Suryanto dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Jaksa  Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih.

Baca Juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta masih berusia muda dan memiliki masa depan yang panjang.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, antara lain satu unit handphone, satu unit ponsel Oppo Reno 8, serta satu flashdisk berisi data elektronik.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 diminta untuk dikembalikan kepada pemiliknya, yakni terdakwa Muhammad Syaefiddin Suryanto.

Jaksa juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp20.050.000 dikembalikan kepada saksi korban H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Adapun sejumlah dokumen pendukung lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara. Selain itu, para terdakwa dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000. (Tono)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan