Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta pihak swasta sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain Johanes Bagus Kuncoro Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tulungagung, Beny Arieasandi Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Campurdarat, Dinas PUPR Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ranto Staf Bagian Protokol di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung serta Tri Hadi Setyowati Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
Selain pejabat tersebut, KPK juga memeriksa Dwi Basuki, Direktur CV Nindya Krida. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung.
Dalam uraian dakwaan, Gatut Sunu Wibowo diduga bersama Dwi Yoga Ambal Ariski melakukan perbuatan melawan hukum dengan meminta uang, barang, dan bentuk pemberian lainnya untuk kepentingan pribadi Gatut.
Perbuatan yang didakwakan tersebut disebut berlangsung pada periode 14 Februari 2025 hingga 11 April 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2025–2026, di sejumlah lokasi di Kabupaten Tulungagung.
Dakwaan menyebut Gatut diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp3.240.711.915 atau sekitar Rp3,24 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar
Para pejabat yang disebut dalam uraian dakwaan beserta nominal uang yang diduga diberikan adalah sebagai berikut:
- Desi Lusiana Wardhani, Kepala Dinas Kesehatan: Rp5,4 juta.
- Dwi Hari Subagyo, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rp80 juta.
- Erwin Novianto, Kepala Dinas PUPR: Rp700 juta.
- Fajar Widiyanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Rp100 juta.
- Hartono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Rp10 juta.
- Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial: Rp40 juta.
- Suyanto, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp380 juta.
- Tri Hadi Setyowati, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah: Rp500 juta.
- Yulius Rahma Isworo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah: Rp1.425.311.915.
Menurut uraian dakwaan, permintaan tersebut didahului dengan pembuatan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Jaksa mendalilkan perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta ketentuan mengenai pemerintahan daerah.
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain dugaan pemaksaan pemberian uang, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi bersama Dwi Yoga Ambal Ariski maupun secara langsung.
Dalam dakwaan kedua, nilai gratifikasi yang disebut diterima Gatut mencapai Rp2.907.000.000 atau sekitar Rp2,9 miliar.
Dakwaan menyebut penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu 14 Februari 2025 hingga 11 April 2026. Sejumlah lokasi yang disebut dalam uraian perkara meliputi pendopo rumah dinas bupati, rumah pribadi Gatut, serta beberapa tempat lain di wilayah Kabupaten Tulungagung. (Hyu)
Editor : Redaksi