Potretkota.com - Moch Mahrus alias M. Mahrus Ali, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 diseret Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Paiton ini didakwa menerima 5 persen dari realisasi hibah DPRD Jawa Timur Rp61 miliar, yaitu sekitar Rp3 miliar. Uang ini diperoleh Terdakwa Mahrus sejak tahun 2019 sampai 2022.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Tulungagung Kasus Bupati Gatut Sunu Wibowo
“Terdakwa Mahrus berperan sebagai koordinator lapangan penyaluran dana hibah pokir di wilayah Probolinggo,” kata Penuntut Umum dari KPK, Handoko Alfiantoro.
Dalam dakwaan, Mahrus juga menyetor uang hibah pokir DPRD Jatim kepada bosnya berinsial AS dari Partai Gerindra Jawa Timur, 20 persen total Rp12.217.000.000.
Baca Juga: Jaksa Periksa Pejabat Magetan Kasus Korupsi Hibah Pokir DPRD
Selain Mahrus, KPK juga menyeret terdakwa lain, yaitu M. Fathullah (MF), RA. Wahid Ruslan (RAWR) dan Achmad Yahya M (AYM). Mereka juga memberikan ijon atau setor kepada AS Pimpinan DPRD Jatim 20 persen.
Penerimaan AS Wakil Ketua DPRD Jatim dari Yahya Rp2.978.500.000, Fathullah Rp4.311.550.000 dan Wahid Ruslan Rp2.876.062.500.
Baca Juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
Hampir semua uang yang diterima AS melalui Bagus Wahyudyono salah satu staf yang dipercaya menjual hibah pokir DPRD Jatim. (Hyu)
Editor : Redaksi