Potretkota.com - Terdakwa Maidi, Thariq Megah dan Rochim Rudianto, akhirnya diputus bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) TPA Winongo, Kamis (23/7/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Maidi eks Wali Kota Madiun disanksi pidana selama 5 tahun denda Rp250 juta, subsider penjara 90 hari. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp6.789.183.090.
Baca Juga: Saksi Sebut Pungli Perizinan ESDM Jatim Diklaim Dana CSR Masjid
“Jika tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar, didampingi anggotanya, Agus Kasiyanto dan Samhadi.
Terdakwa Thariq Megah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp250 juta, subsider penjara 80 hari.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Diadukan ke KPK
Thariq Megah juga dihukum membayar uang pengganti Rp2.418.928.000. Jika tidak membayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara, Rochim Rudianto Direktur CV Sekar Arum dijatuhi pidana penjara 4 tahun denda Rp200 juta, subsider oenjara selama 80 hari.
Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Paiton Probolinggo Potong Hibah Pokir DPRD Jatim 25 Persen
Untuk diketahui, Maidi, Thariq Megah dan Rochim Rudianto, didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeras dan menerima uang dari beberapa pihak yang disamarkan sebagai dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau CSR. (Hyu)
Editor : Redaksi