Sidang Gugatan di PN Surabaya

Sengketa Akta Kematian, David Siemens Minta Identitas Njoo Soegiharto Dibuktikan

avatar Achmad Syaiful Bahri
Foto istimewa: Njoo Sugiharto terbaring di sebuah rumah sakit di luar pulau.
Foto istimewa: Njoo Sugiharto terbaring di sebuah rumah sakit di luar pulau.

Potretkota.com – Sengketa terkait status kematian Njoo Soegiharto menjadi sorotan dalam perkara perdata Nomor 498/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya. David Siemens Kurniawan selaku Penggugat Intervensi mengajukan replik atau tanggapan terhadap jawaban pihak Penggugat Asal yang kini berkedudukan sebagai Tergugat Intervensi.

Dalam dokumen replik tertanggal 13 Oktober 2026, David melalui kuasa hukumnya, Harsono Njoto, mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari dugaan ketidakabsahan surat kuasa, perbedaan identitas istri almarhum, hingga status pencatatan kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Baca Juga: Mengejutkan! Founder PT Pakerin Ternyata Masih Hidup dan Gugat Akta Kematian

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah keberadaan surat kuasa khusus yang disebut diberikan kepada Arif Firdaus Ananda, dan rekan-rekannya atas nama Njoo Soegiharto. Dalam repliknya, David menyatakan bahwa Njoo Soegiharto telah meninggal dunia pada 17 November 2019 di Surabaya.

“Jadi jelas orang yang telah meninggal pada tahun 2019 tidak bisa memberi kuasa khusus kepada Rekan Arif Firdaus Ananda,” ujar Harsono dikonfirmasi Potret Kota, pada Jumat, (16/10/2026).

Atas dasar itu, pihak David mempertanyakan keabsahan surat kuasa tersebut. Dokumen replik bahkan menyebut adanya dugaan pemalsuan atau rekayasa. Namun, tuduhan tersebut merupakan dalil pihak Penggugat Intervensi yang masih memerlukan pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan nama perempuan yang disebut sebagai istri Njoo Soegiharto. Dalam repliknya, David merujuk Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan Notaris Anita Anggawidjaja, Nomor 7/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020.

Menurut pihak David, dokumen tersebut mencantumkan nama Tjeng Shinta Dewi sebagai istri Njoo Soegiharto, bukan Dewi Sinta sebagaimana identitas yang dipersoalkan dalam gugatan.

“SKW yang dikeluarkan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H., No. 7/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020 yang jelas menyatakan istri dari Njoo Soegiharto adalah Tjeng Shinta Dewi,” jelas Harsono.

Pihak Penggugat Intervensi menilai perbedaan identitas itu perlu diperiksa untuk memastikan kedudukan hukum pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Mereka juga mengajukan eksepsi mengenai dugaan gugatan kabur atau obscuur libel serta kesalahan pihak atau error in persona.

Selain itu, pihak David mempersoalkan penempatan Dispendukcapil Kota Surabaya sebagai Tergugat II. Menurut mereka, instansi tersebut semestinya berkedudukan sebagai Turut Tergugat karena menjalankan kewenangan administratif berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan.

Dalam bagian tanggapan khusus terhadap Dispendukcapil Surabaya, replik tersebut menyebut adanya akta kematian dan keterangan resmi instansi tertanggal 18 Agustus 2026.

Dokumen itu, menurut pihak David, menerangkan bahwa Njoo Soegiharto dengan NIK 3578100508290002 tercatat meninggal dunia di Surabaya pada 17 November 2019. Kematian tersebut disebut telah dicatat melalui Akta Kematian Nomor 3578-KM-27122019-0016.

Baca Juga: Kembali Mangkir, Ribbeck Law Chicago Terancam Dipidanakan

Pihak Penggugat Intervensi juga menyatakan bahwa mereka memiliki kepentingan hukum untuk mempertahankan pencatatan tersebut. Mereka membantah tudingan bahwa keberatan yang diajukan berkaitan dengan upaya menghalangi pengaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pihak David juga menegaskan bahwa keberatannya didasarkan pada keyakinan bahwa ayahnya telah meninggal dunia pada 2019. David juga menyebut keluarga menyaksikan kematian tersebut di Rumah Sakit St. Vincentius a Paulo atau RKZ Surabaya, sebelum jenazah disemayamkan di Rumah Duka Adi Jasa dan dimakamkan di Taman Makam Asri Abadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Pihak David turut membantah dalil yang menyatakan dirinya mengetahui bahwa Njoo Soegiharto masih hidup. Mereka menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena bertentangan dengan keterangan mengenai kematian yang mereka ajukan.

Dalam repliknya, Penggugat Intervensi meminta agar sosok yang disebut sebagai pemberi kuasa dalam perkara tersebut dihadirkan secara langsung di persidangan untuk memastikan identitas dan memberikan keterangan.

“Penggugat Intervensi meminta kepada Kuasa Hukum Penggugat dan Majelis Hakim agar Njoo Soegiharto palsu sebagai pemberi kuasa dapat dihadirkan secara fisik tanpa diwakilkan atau tidak melalui media,” terang Harsono.

Permintaan itu menjadi salah satu poin yang perlu dicermati dalam proses pembuktian. Persoalan mengenai identitas pemberi kuasa, status hidup atau meninggalnya seseorang, serta keabsahan dokumen terkait tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Soroti Saksi Korban Absen dalam Sidang Dugaan TPPO

Dalam argumentasi hukumnya, pihak David turut mengutip Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Ketentuan tersebut mengatur pelaporan pembatalan akta pencatatan sipil kepada instansi pelaksana setelah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan ketentuan itu, pihak Penggugat Intervensi menilai persoalan pembatalan pencatatan sipil harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan Dispendukcapil Surabaya telah menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap pokok sengketa tetap menjadi ranah pemeriksaan hukum dalam perkara yang sedang berjalan. Penilaian mengenai keabsahan dokumen dan tindakan para pihak tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dalil dalam replik.

Dalam petitumnya, David Siemens Kurniawan meminta majelis hakim menolak seluruh dalil Penggugat Asal yang kini berkedudukan sebagai Tergugat Intervensi. Ia juga meminta pengadilan menyatakan Njoo Soegiharto telah meninggal dunia pada 17 November 2019.

Selain itu, Penggugat Intervensi meminta majelis hakim menyatakan adanya pemalsuan identitas terhadap orang yang telah meninggal dunia, menerima dalil-dalil Dispendukcapil Surabaya, serta menghukum pihak lawan membayar biaya perkara. (ASB)

Berita Terbaru