Potretkota.com – Panit Binmas Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, AIPTU M. Rikza Firmansyah, mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dan media sosial dalam mencegah perundungan atau bullying terhadap anak. Pesan ini disampaikan menyusul perhatian publik terhadap kasus kekerasan antarpelajar yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Rikza menjelaskan, terdapat tiga faktor besar yang dapat memengaruhi munculnya perilaku bullying, yakni lingkungan, pergaulan, dan media sosial. Menurutnya, ketiganya perlu mendapat perhatian bersama karena perilaku kekerasan yang dibiarkan berulang dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa oleh anak. “Ada tiga faktor besar yang bisa mengakibatkan terjadinya bullying,” ujarnya kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 469 Perkara Restorative Justice
Faktor pertama adalah lingkungan, mulai dari keluarga, tempat tinggal, hingga sekolah. Rikza menilai sikap permisif terhadap kekerasan dapat membentuk kebiasaan buruk pada anak. Ketika perilaku tersebut dianggap wajar oleh orang-orang di sekitarnya, anak berpotensi menirunya dan membawa pola yang sama ke lingkungan lain, termasuk sekolah dan pergaulan sehari-hari.
“Perbuatan-perbuatan kekerasan yang seolah dibiarkan, sehingga menjadi habit buat mereka, anak-anak kita,” kata Rikza. Ia mengingatkan, anak yang terbiasa menyaksikan kekerasan di rumah, baik dilakukan orang tua maupun saudara, dapat menganggap tindakan itu sebagai hal lumrah. Karena itu, pencegahan perlu dimulai dari lingkungan keluarga sejak dini.
Baca Juga: Panit Binmas Polsek Gubeng Nyambi Guru, Ajarkan Ilmu Lalu Lintas di SMP Negeri 5 Surabaya
Selain keluarga, lingkungan tempat tinggal dan sekolah juga dinilai memiliki tanggung jawab. Rikza meminta warga berani menegur perilaku kekerasan di sekitar mereka. Pihak sekolah, menurutnya, wajib memantau interaksi siswa dan menindaklanjuti laporan perundungan, bukan mengabaikannya atau sekadar menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa langkah pembinaan yang jelas dan terukur.
“Bu guru, pak guru, atau pihak sekolah, hukumnya wajib mengontrol perilaku anak-anak kita di sekolah,” tegas Rikza. Ia menambahkan, sanksi bagi pelaku harus bersifat mendidik, bukan berupa kekerasan fisik atau tindakan yang melanggar hukum. Orang tua juga diminta tidak serta-merta menyalahkan sekolah ketika anaknya mendapat konsekuensi atas perilakunya.
Baca Juga: Sindikat Scamming Internasional Terbongkar, 44 Orang Ditangkap
Faktor kedua ialah pergaulan, sedangkan faktor ketiga adalah media sosial dan aktivitas internet. Rikza meminta orang tua mengenali teman-teman anak serta memberi pemahaman tentang pergaulan yang sehat. Ia juga mendorong pengawasan penggunaan telepon genggam, termasuk aktivitas penelusuran internet, agar anak terhindar dari konten dan pengaruh negatif sejak dini. (ASB)
Editor : Redaksi