Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Trenggalek Diduga Markup

avatar potretkota.com
Tim PKN di Kejari Trenggalek.
Tim PKN di Kejari Trenggalek.

Potretkota.com - Dugaan markup anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2021 dilaporkan Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jumat (16/10/2026). 

PKN memperkirakan dugaan kelebihan pembayaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp1,722 miliar.

Baca Juga: Warga Lansia dan Penyandang Disabilitas di Surabaya yang Tak Lagi Terima Bantuan Pemerintah

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., meminta Kejaksaan Negeri Trenggalek menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dasar penetapan besaran tunjangan, proses penganggaran, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Perbedaan antara nilai hasil penilaian dan nilai yang ditetapkan sebagai dasar pembayaran tunjangan harus ditelusuri secara menyeluruh. Kami berharap Kejaksaan Negeri Trenggalek memeriksa laporan ini secara profesional dan objektif, termasuk menelusuri dasar penetapan nilai serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum,” kata Patar dalam siaran persnya.

Sementara itu, Koordinator PKN Jawa Timur, Hermansyah menjelaskan bahwa berdasarkan survei dan penilaian appraisal yang menjadi acuan, besaran tunjangan sewa rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Trenggalek diperkirakan berkisar antara Rp8,8 juta hingga Rp10,1 juta per bulan.

Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario

Penilaian tersebut, menurut Hermansyah, mengacu pada survei harga sewa rumah di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Trenggalek, yakni Jalan Veteran, Jalan Yos Sudarso, Jalan Ranggawarsita, Jalan Jaksa Agung, dan Jalan Pattimura.

Namun, PKN malah menemukan bukti ada realisasi tunjangan perumahan mencapai Rp16 juta per anggota DPRD per bulan, termasuk pajak penghasilan (PPh). Jika dibandingkan dengan kisaran nilai hasil survei dan penilaian independen tersebut, terdapat selisih yang perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan dokumen penganggaran serta realisasi pembayaran.

Baca Juga: Tak Bisa Bayar Tukang, Pegawai Kejati Jatim Dilaporkan Polisi

Berdasarkan perhitungan internal PKN, ada dugaan kelebihan pembayaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 juta per anggota DPRD. Dengan jumlah 41 anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, terdapat potensi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Kalau ada 41 anggota DPRD Trenggalek, total potensi kerugian negara Rp1,7 miliar lebih. Belum termasuk tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD Trenggalek,” pungkas Hermansyah. (Tono)

Berita Terbaru