Nama Dewi Kurniawati ESDM Jatim Muncul di Dakwaan Aris Mukiyono

avatar potretkota.com
(dari kiri) Ertika Dinawati, Hermawan, Aris Mukiyono.
(dari kiri) Ertika Dinawati, Hermawan, Aris Mukiyono.

Potretkota.com - Dewi Kurniawati, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, namanya muncul dalam surat dakwaan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan ESDM Jatim yang menjerat Aris Mukiyono.

Nama Dewi Kurniawati hanya disebut dalam surat dakwaan Aris Mukiyono yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026) kemarin.  

Baca Juga: Pungli Izin ESDM: Nurkholis DLH Jatim Dapat Uang, Emas dan Sapi

Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, Dewi Kurniawati disebut menerima bagian uang pungli sebesar Rp298.125.000 dari pihak yang mengurus perizinan di Dinas ESDM Jatim. 

Ketua Tim Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batubara di Bidang Pertambangan ini namanya tidak muncul dalam surat dakwaan Hermawan Ketua Tim Kerja Substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah ESDM Jatim, serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim.

Dakwaan Hermawan dan Ertika Dinawati, mencatut nama Nurkholis mantan Kepala Dinas ESDM Jatim yang kini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.

Baca Juga: Pungutan Liar Perizinan ESDM Jatim Tembus Rp4 Miliar

Nurkholis yang pernah menjabat Pj Wali Kota Probolinggo ini juga ikut merasakan hasil pungli dari Dinas ESDM Jatim yaitu uang, emas, dan sapi. 

"Sapi Idul Adha diberikan kepada Nurkholis saat menjabat Pj. Wali Kota Probolinggo," kata Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. 

Baca Juga: Emak-emak Desak Pemkot Surabaya Tutup Hidden Barhouse

Untuk diketahui, pungli perizinan di lingkungan ESDM Jatim selama kurun waktu 2024 hingga 2026 disebut mencapai Rp4.090.850.000. Uang tersebut telah dinikmati puluhan pejabat di lingkungan ESDM Jatim, salah satunya Oni Setiawan.

Dalam perkara ini, Oni Setiawan Kepala Bidang Pertambangan, tidak dapat disidangkan karena meninggal dunia saat berada di rumah tahanan kejaksaan. (Hyu)

Berita Terbaru