Potretkota.com - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur (Jatim), Aris Mukiyono, diseret Kejaksaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Aris Mukiyono disidang bersama Hermawan eks Ketua Tim Kerja sub-substansi Pengusahaan dan Konservasi Air Tanah ESDM Jatim dan Ertika Dinawati eks Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Pasrepan Jadi Atensi Polres Pasuruan
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H menyampaikan, total pungutan Dinas ESDM Jatim, mencapai Rp4.090.850.000.
“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” katanya.
Baca Juga: Tersangka ESDM Jatim Ony Setiawan Meninggal Dunia di Rutan Karena Serangan Jantung
Adapun yang diterima Aris Mukiyono Rp445 juta, Hermawan menerima Rp230 juta dan Ertika Dinawati mendapat hasil Rp317 juta. Sisanya, dibagi rata dengan pegawai ESDM Jatim, termasuk Oni Setiawan eks Kepala Bidang Pertambangan yang meninggal dunia dalam rumah tahanan Kejaksaan.
“Penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan tidak dilaporkan kepada KPK sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Iwan Nuzuardhi.
Baca Juga: Pendemo Desak Kejaksaan Kembangkan Kasus Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Akibat perbuatannya, Aris Mukiyono, Iwan Nuzuardhi dan Ertika Dinawati, dijerat Pasal Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi