Saksi Sebut Pungli Perizinan ESDM Jatim Diklaim Dana CSR Masjid

avatar potretkota.com
Sidang Tipikor ESDM Jatim.
Sidang Tipikor ESDM Jatim.

Potretkota.com - Pegawai Dinas Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, diperiksa Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (21/10/2026).

Mereka adalah, Sekretaris Ibnu Arif Afandi, Asisten Fenesia, Kasubag Keuangan Sri Hariyuni, Sopir Ahmad Afandi, Pembantu Administrasi Umum Dodik Karyono, M. Ansia, Lutfian, Fitri Julisari, M. Yusuf Azis, dan Ditias Fardiawan.

Baca Juga: Nama Dewi Kurniawati ESDM Jatim Muncul di Dakwaan Aris Mukiyono

Dalam persidangan, masing-masing mengaku menerima uang pungutan liar (pungli) yang diklaim bagian dari Tunjangan Hari Raya Idul Fitri. Penerimaan, mulai dri Rp1,5 juta hingga 20 juta sampai dengan Rp75 juta.

Ibnu Arif Afand sebagai Sekretaris Dinas ESDM Jatim mengklaim, uang Rp75 juta didapat dari terdakwa Ertika Dinawati Rp50 juta dan dari almarhum Ony Setiawan Rp25 juta. Dalihnya, uang dari Ertika Dinawati dan Ony Setiawan bukan merupakan pungli melainkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk masjid di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Senada, Sri Hariyuni mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungli, tetapi mengetahui adanya dana CSR. “Laporan keuangan dana CSR terakomodasi,” dalihnya.

Baca Juga: Pungli Izin ESDM: Nurkholis DLH Jatim Dapat Uang, Emas dan Sapi

Sementara, Penuntut Umum Iwan Nuzuardi SH MH menyatakan, keterangan saksi Ibnu Arif Afandi ataupun Sri Hariyuni berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di Kejaksaan.

“Dalam BAP, uang itu disebut terkait dengan pengurusan perizinan. Namun, keterangan yang disampaikan di persidangan berbeda, akan kami kaji kembali,” jelas Iwan Nuzuardi.

Baca Juga: Pungutan Liar Perizinan ESDM Jatim Tembus Rp4 Miliar

Iwan Nuzuardi juga menegaskan, penuntut umum perlu mencocokkan setiap keterangan dengan bukti dan rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.

“Sampai saat ini, kami belum bisa menyatakan saksi tertentu berbohong. Kami harus mengkaji terlebih dahulu apakah keterangannya sesuai fakta, ada yang ditutupi, atau memang terdapat kebohongan,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru