Potretkota.com – Kuasa hukum Njoo Sugiharto, Abdul Hafid, menyoroti sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu diklarifikasi dalam penerbitan akta kematian kliennya. Persoalan tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pengaktifan kembali nomor induk kependudukan (NIK) Njoo, yang sebelumnya dinyatakan tidak aktif karena tercatat telah meninggal dunia.
Hafid menjelaskan, sebelum mengajukan gugatan di Surabaya, Njoo pernah menempuh permohonan pembatalan akta kematian melalui Pengadilan Negeri Balikpapan dengan bantuan kuasa hukum bernama Angel.
Baca Juga: Sengketa Akta Kematian, David Siemens Minta Identitas Njoo Soegiharto Dibuktikan
Permohonan tersebut sempat diperiksa hakim tunggal, tetapi akhirnya dicabut setelah hakim meminta persoalan yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) turut diperhatikan. Setelah itu, pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan melibatkan Dispendukcapil sebagai tergugat.
Menurut Hafid, persoalan ini bermula ketika Njoo mengalami kesulitan mengakses pelayanan kesehatan karena NIK-nya tidak aktif. Setelah ditelusuri, pihaknya mengetahui bahwa telah terbit akta kematian atas nama kliennya. Padahal, Njoo masih hidup dan membutuhkan akses pelayanan kesehatan, termasuk penggunaan BPJS Kesehatan.
“Yang jelas, kami ingin mengetahui bagaimana seseorang yang masih hidup bisa tercatat telah meninggal dunia dalam administrasi kependudukan,” ujar Hafid kepada Potret Kota.
Dalam penelusuran dokumen, Hafid mengaku menemukan perbedaan pada berkas persyaratan penerbitan akta kematian. Ia menyebut dokumen yang dimiliki sebelumnya tidak menunjukkan adanya keterangan medis atau keterangan kematian dari dokter pada bagian yang dipersoalkan.
Dari tangkapan layar data administrasi Dispendukcapil, Hafid merasa heran karena akta kematian dapat diterbitkan dengan hanya dua persyaratan, yakni dengan surat keterangan dari kelurahan dan kartu keluarga. Sementara persyaratan lain seperti keterangan dokter, catatan kematian dari kepolisian, dan pengantar dari RT dan RW tidak centang yang bisa diartikan tidak terlampir.
Namun, setelah perkara disengketakan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan di situs data administrasi Dispendukcapil dan mendapati kolom persyaratan surat keterangan dari dokter tiba-tiba ada atau centang. Hafid pun mempertanyakan asal-usul dokumen, termasuk identitas dokter, rumah sakit yang menerbitkan, serta waktu penerbitannya.
Ia menegaskan, perbedaan data administrasi tersebut perlu diklarifikasi oleh instansi berwenang. Meski demikian, Hafid belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain dokumen persyaratan, pihaknya juga mengantongi tangkapan layar hasil pemeriksaan biometrik dari sistem administrasi kependudukan di Balikpapan.
Baca Juga: Mengejutkan! Founder PT Pakerin Ternyata Masih Hidup dan Gugat Akta Kematian
Menurut Hafid, pemeriksaan biometrik atas nama Njoo disebut dapat dilakukan, sementara NIK kliennya tidak aktif karena tercatat telah diterbitkan akta kematian. Ia menduga terdapat persoalan data yang perlu ditelusuri, tetapi belum dapat memastikan penyebabnya.
Di tengah gugatan tersebut, David Siemens Kurniawan, anak pertama Njoo Sugiharto, mengajukan intervensi karena, menurut pemahaman Hafid atas permohonan tersebut, pengaktifan kembali NIK ayahnya dinilai berpotensi berdampak terhadap persoalan warisan.
Sementara itu, dua anak Njoo lainnya, Henry dan Steven, disebut tidak mengajukan intervensi. Hafid mengaku tidak mengetahui alasan keduanya tidak ikut serta dan menegaskan bahwa persoalan konflik keluarga bukan fokus gugatan yang diajukannya.
Hafid juga mempertanyakan belum adanya komunikasi langsung dari David untuk memastikan keberadaan dan kondisi Njoo. Menurutnya, ketika muncul informasi bahwa orang tua yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia ternyata masih hidup, seharusnya ada upaya untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Kembali Mangkir, Ribbeck Law Chicago Terancam Dipidanakan
“Minimal, pihak keluarga bisa menghubungi kami untuk meminta konfirmasi atau meminta dipertemukan dengan Pak Njoo,” kata Hafid.
Ia menegaskan, pernyataannya bukan tuduhan terhadap David, melainkan pertanyaan mengenai proses yang ditempuh dalam perkara tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan konflik internal keluarga pada masa lalu dari penelusuran lapangan, termasuk keterangan seorang ketua RT di kawasan Ambengan Selatan, Surabaya, rumah Njoo Sugiharto.
“Saya tidak menuduh anak tersebut melakukan sesuatu. Saya hanya mempertanyakan mengapa persoalan ini berlanjut menjadi sengketa hukum tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi orang yang bersangkutan,” ujarnya.
Hafid menegaskan, fokus utama gugatan tetap pada kejelasan dasar penerbitan akta kematian dan pemulihan NIK Njoo Sugiharto, agar kliennya itu dapat kembali mengakses pelayanan kesehatan. (ASB)
Editor : Redaksi