Potensi Meringankan Terdakwa

Kuasa Hukum Soroti Saksi Korban Absen dalam Sidang Dugaan TPPO

avatar Achmad Syaiful Bahri
Persidangan perkara dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (12/10/2026).
Persidangan perkara dugaan TPPO di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (12/10/2026).

Potretkota.com – Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang nomor 1419/Pid.Sus/2026/PN Sby menjadi sorotan setelah penasihat hukum terdakwa mempertanyakan konstruksi dakwaan dan ketidakhadiran saksi korban dalam persidangan di Surabaya, Senin, (13/10/2026).

Kuasa hukum Natado Putrawan, S.H., mengatakan jaksa penuntut umum telah menyelesaikan tahap pembuktian. Menurutnya, agenda berikutnya memberi ruang bagi tim pembela menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta persidangan yang terungkap di PN Surabaya.

Baca Juga: Jaksa Putar CCTV di Hadapan Majelis Hakim: Yusuf Akui Memukul, Poerwantoro Masih Mengelak

“Kalau persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum sudah selesai dengan pembuktian mereka. Artinya, pembuktian lanjut kepada pembelaan dari kami, penasihat hukum terdakwa,” ujar Natado dalam keterangannya seusai sidang kepada Potret Kota.

Natado juga menyoroti saksi korban yang menurut keterangannya tidak dihadirkan jaksa. Ia menilai absennya saksi tersebut dapat memengaruhi pembuktian, meski penilaian akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Saksi Sebut Yusuf Jadi Korban Pemukulan Louis, Natalia: Keterangannya Palsu

“Tadi dari Jaksa Penuntut Umum, saksi korban itu tidak dihadirkan. Jadi, sebetulnya agak membuat pembuktian dakwaan Penuntut Umum menjadi agak lemah,” katanya saat memberikan keterangan seusai persidangan di Surabaya langsung.

Adapun kasus penipuan daring lintas negara yang diberitakan terpisah mulai terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua perempuan Jepang pada 20 April 2026 di kawasan Kertajaya, Surabaya tersebut.

Baca Juga: Keluar Pokok Perkara, Pengacara Yusuf dan Poerwantoro Cecar Saksi Polisi Bak Sidang Praperadilan

Polisi kemudian menemukan keduanya di rumah Dharmahusada Permai pada 22 April 2026. Penggeledahan mengungkap perangkat komunikasi dan bilik yang diduga terkait penipuan daring. (ASB)

Berita Terbaru