Potretkota.com - Tak lama beraksi di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Jalan Wiyung Surabaya, kelompok pendemo masuk ruang dialog. Mereka mendesak BBWS Brantas segera menertibkan bangunan liar di kawasan Kayoon yang dinilai melanggar aturan
Koordinator aksi, Setiyo Winarto menilai bangunan liar di sekitar sempadan sungai telah berdiri sejak lama. “Kami menemukan banyak bantaran sungai yang beralih fungsi menjadi lokasi bangunan permanen, salah satunya di kawasan Kayoon,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Kejati Jatim Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Sempadan di Tebel
Menurut Setiyo, pendirian bangunan permanen di kawasan sempadan sungai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, yang mengatur batas sempadan sungai untuk melindungi fungsi sungai.
Pendemo menuding bahwa tidak adanya upaya penertiban bangunan liar di kawasan Kayoon oleh BBWS Brantas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan. “Jika memang terjadi pembiaran, jelas ini merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Jalan Martadinata Pasuruan

Sementara itu, Bagian Hukum BBWS Brantas, Yudi Abrianto, menyatakan sepakat dengan tuntutan para pendemo. Ia mengatakan, pihaknya akan segera menertibkan bangunan liar di kawasan Kayoon. “Dalam waktu dekat, maksimal satu bulan kami akan segel,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Bantah Bangli Gebang Berdiri di Saluran
Sebagai informasi, pada 2020, BBWS Brantas telah memberikan peringatan penertiban kepada para pedagang di kawasan Kayoon. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai peruntukannya.
Namun, di tengah pandemi Covid-19, para pedagang meminta penundaan penertiban melalui hearing DPRD Jawa Timur. Mereka memohon agar penertiban bangunan liar dapat ditunda selama 5 tahun. (Hyu)
Editor : Redaksi