Potretkota.com - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan. Pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (8/10/2026).
Para saksi dimintai keterangan terkait perkara yang menjerat enam terdakwa, yaitu Ketua DPRD Magetan Suratno, anggota DPRD Magetan Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Suratno dan Jamaludin Malik diketahui berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan Juli Martana merupakan anggota DPRD dari Partai NasDem.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan
Selain ketiga anggota DPRD tersebut, perkara ini juga menyeret tiga tenaga pendamping DPRD Magetan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono alias Irul, dan Suroto.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Iswahyudi Yulianto, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Magetan. Ia menjabat sebagai Sekwan pada 2021 dan memasuki masa purnatugas sebagai ASN pada 2023.
Saksi lainnya, Marsini, merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Magetan, yang bertugas di bidang fasilitasi, pengawasan, dan penganggaran.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Magetan. Mereka di antaranya Elmy Kurniarto Widodo, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Magetan; Eko Muryanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; serta Suwarni, bendahara pada dinas tersebut.
Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jatim hingga 12 Tahun Penjara
Selain itu, turut diperiksa Titik Karyawati, Kepala Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa, dan Bambang Langgeng Prasetya, Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat.
Dari lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, saksi yang diperiksa meliputi Suwata, kepala dinas, Dwi Astuti, bendahara periode 2020–2024, serta Muhammad Sulistiana, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNF).
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Yudhita Ramadan, S.H mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi berfokus pada prosedur pengusulan dan pencairan dana hibah pokir.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
“Para saksi hanya ditanya terkait prosedur usulan dan pencairan dana hibah pokir,” kata Yudhita Ramadan.
Menurut Yudhita, total anggaran hibah pokir tercatat sebesar Rp335,8 miliar, dengan realisasi mencapai Rp242,9 miliar. Terrkait perkara yang menjerat enam terdakwa, Yudhita menyebut total dugaan kerugian atau nilai dana yang dikorupsi mencapai Rp8 miliar. Besaran nilai dalam perkara tersebut berbeda-beda untuk setiap terdakwa. (Hyu)
Editor : Redaksi