Potretkota.com - Terdakwa Luluk Haryadi, S.Pd., diputus pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/8/2026). Majelis hakim menyatakan Luluk Haryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Baca Juga: LHKPN: Sri Wahyuni Rp19,3 Miliar, Sukur Priyanto Rp17,8 Miliar
Selain hukuman penjara, Luluk dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim juga menghukum Luluk membayar uang pengganti sebesar Rp1.278.459.000. Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam persidangan sebelumnya, Rabu (24/6/2026), Luluk mengakui sebagian dana hibah Pemprov Jatim digunakan untuk membeli rumah yang kemudian dijadikan kantor GP Ansor Bondowoso.
Di hadapan majelis hakim, Luluk menjelaskan dana hibah yang diterima telah didistribusikan kepada pengurus ranting dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor serta digunakan untuk pengadaan seragam organisasi. Pengajuan hibah, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah anggota GP Ansor di Bondowoso.
Namun, dalam pelaksanaannya, distribusi manfaat hibah diprioritaskan kepada anggota yang dinilai aktif.
Luluk mengungkapkan, dari 40 proposal hibah yang diajukan, hanya 11 proposal yang disetujui dengan nilai sekitar Rp100 juta untuk setiap proposal. Ia membantah mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah tersebut dan menyatakan dana yang diterima digunakan untuk kepentingan organisasi.
Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jatim hingga 12 Tahun Penjara
Meski demikian, Luluk mengakui adanya penggunaan sebagian dana hibah untuk pembelian rumah GP Ansor Bondowoso.
Ia juga mengakui terdapat kekeliruan dalam mekanisme pendistribusian dana hibah. Namun, Luluk tidak sependapat dengan hasil audit yang menyebut sebagian besar dana tidak dibelanjakan sesuai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Menurut Luluk, pemecahan pengajuan hibah ke dalam sejumlah proposal dilakukan agar manfaat dana dapat dirasakan lebih banyak anggota, terutama melalui pengadaan seragam Ansor dan Banser.
Dalam persidangan, Luluk juga menyebut nama Akik Zaman, mantan anggota DPRD Jawa Timur, sebagai pihak yang memperjuangkan usulan hibah tersebut. Sementara proses administrasi dan penginputan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menurut Luluk, dilakukan Ahmad Afandi yang disebut sebagai staf Akik Zaman.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Luluk menyatakan Akik Zaman tidak lagi terlibat setelah dana hibah dicairkan.
Mengenai laporan pertanggungjawaban, Luluk mengakui sebagian besar dokumen disusun di tempat bendahara Ansor yang memiliki usaha percetakan. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk daftar hadir kegiatan, kemudian diserahkan kepada pengurus ranting untuk dilengkapi.
Luluk juga membantah tudingan bahwa pembelian mobil dan pembangunan rumah berkaitan dengan pencairan dana hibah. Ia mengklaim kendaraan tersebut dibeli sebelum dana hibah cair dengan menggunakan hasil usaha perdagangan sapi dan kuda.
Meski mengakui adanya kesalahan dalam mekanisme pengelolaan dan pendistribusian dana hibah, Luluk tetap membantah mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut. Perkara kemudian berujung pada vonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,278 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi