Apresiasi Amicus Curiae

Tak Ada Aliran Korupsi, Advokat Minta Para Terdakwa Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Dibebaskan

avatar potretkota.com
(Pelindo) Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro Erna Hayu Handayani. (APBS) Firmansyah, Made Yuni Christina, Dwi Wahyu Setiawan.
(Pelindo) Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro Erna Hayu Handayani. (APBS) Firmansyah, Made Yuni Christina, Dwi Wahyu Setiawan.

Potretkota.com - Advokat perkara pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum, menyoroti sejumlah hal dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan anak perusahaannya, PT.Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sudiman Sidabukke mengatakan, pembelaan terhadap terdakwa pada prinsipnya berangkat dari argumentasi bahwa tidak terdapat perbuatan melawan hukum maupun keuntungan pribadi yang dinikmati para terdakwa.

Baca Juga: Sejumlah Pihak Ajukan Amicus Curiae Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Menurut dia, unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keuangan negara menjadi bagian penting yang perlu diuji secara cermat dalam perkara tersebut.

“Tidak ada perbuatan melawan hukum secara prosedural. Mereka melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan aturan,” ujar Sudiman Sidabukke dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (12/8/2026).

Pihaknya juga menyoroti pernyataan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa tidak ada satu pun terdakwa yang menikmati keuntungan secara pribadi. 

“Apabila keuntungan tersebut tidak masuk ke kantong pribadi para terdakwa, maka unsur keuntungan pribadi perlu dipertanyakan dalam kaitannya dengan dugaan kerugian keuangan negara,” jelas Sudiman Sidabukke.

Ia menjelaskan, jika terdapat keuntungan sekitar Rp83 miliar sebagaimana disebut dalam persidangan, keuntungan tersebut merupakan keuntungan korporasi dan pada akhirnya kembali kepada lingkungan korporasi Pelindo.

“Keuntungannya APBS, oleh jaksa diartikan sebagai keuntungan korporasi yang merugikan. Padahal Rp83 miliar itu juga kembali kepada Pelindo. Jadi apa yang dirugikan?” tambahnya.

Advokat yang lahir di Pematang Siantar, Februari 1955 ini juga mempertanyakan konstruksi kerugian negara apabila sumber dana berasal dari Pelindo dan hasilnya kembali kepada Pelindo melalui mekanisme korporasi.

Baca Juga: Sidang Tipikor, Direktur Utama APBS Bertanggung Jawab Penuh atas Kerugian Negara dalam Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan

“Permintaan kami semua saat pledoi, pointnya kalau tidak terbukti menerima uang korupsi ya harus dibebaskan,” tegas Sudiman Sidabukke.

Apresiasi Amicus Curiae

Selain pledoi, Sudiman Sidabukke menilai kehadiran amicus curiae atau sahabat pengadilan memiliki arti penting dalam proses persidangan. Baginya, amicus curiae dari Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) dan elemen lainnya merupakan pihak yang memberikan pandangan atau sumbangan pemikiran kepada pengadilan untuk membantu hakim mempertimbangkan perkara secara objektif.

“Tujuannya adalah memberikan sumbangan pemikiran pada pengadilan. Permohonan daripada amicus curiae, sahabat pengadilan, adalah agar pengadilan memutus suatu perkara sesuai dengan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Posisi amicus curiae, disebut Sudiman Sidabukke bukan semata-mata untuk membela terdakwa. Menurutnya, jika berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah, putusan harus menyatakan bersalah. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan. 

Baca Juga: Jaksa: Tak Ada Bukti Aliran Dana Korupsi kepada Tiga Terdakwa Pejabat Pelindo Regional 3

“Kalau memang bersalah, ya bersalah. Kalau memang seharusnya bebas, ya bebaskan,” imbuh Sudiman Sidabukke.

Dukungan terhadap keberadaan amicus curiae dalam perkara tersebut muncul karena sejak awal proses hukum, termasuk penangkapan dan penahanan, perkara itu dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

“Amicus curiae itu penting untuk memberikan pandangan secara objektif,” pungkas udiman Sidabukke.

Ia berharap seluruh fakta dan argumentasi hukum dalam perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan pengadilan. (Hyu)

Berita Terbaru