Polemik Gelar Akademik

Anggota DPRD Jatim dan DPRD Bojonegoro Digugat Warga di Pengadilan Negeri Surabaya 

avatar potretkota.com
(kiri) Indah Kuntarti.
(kiri) Indah Kuntarti.

Potretkota.com - Anggota DPRD Jatim Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, termasuk Universitas Wijaya Putra, digugat warga di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa  (11/8/2026).

Gugatan warga negara atau citizen lawsuit diajukan karena para tergugat dianggap Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dinas Pendidikan Jatim hingga 12 Tahun Penjara

Menurut Indah Kuntarti, gugatan berawal ada kegaduhan di Bojonegoro soal gelar akademik diduga tidak sah yang nyaring terdengar hingga Surabaya.

"Mungkin kegaduhan ini tidak hanya terdengar di Surabaya, tapi Jawa Timur hingga skala nasional," kata Indah Kuntarti.

Sebagai advokat, Indah Kuntarti merasa tergugah untuk melakukan investigasi. Dengan bantuan rekan seprofesi, Indah Kuntarti kemudian mendapat bukti kuat soal dugaan gelar yang diperoleh Sukur Priyanto.

"Jadi, berdasarkan keterangan KPU, Tergugat atas nama Sukur ini mendaftar Sarjana tahun 2000 lulus tahun 2004 dari kampus yang cuma punya status terdaftar, dan kemudian tahun 2015 mendaftar Strata 2 lulus tahun 2017 diduga juga tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan," jelas Indah Kuntarti. 

Sukur Priyanto, juga terpantau melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2003 menggunakan gelar akademik A.Md, Kep. 

Baca Juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah

"Berdasarkan aturan yang saya baca, kalau tidak salah gelar A.Md, Kep, mulai berlaku tahun 2014," ujar Indah Kuntarti.

Dalam website resmi Dikti, disebut Indah kalau atas nama Sukur Priyanto baik Ahli Madya Keperawatan atau Sarjana Ekonomi tidak ditemukan. "Termasuk gelar Magister, itupun salah nama," tambahnya.

Karena itu, gugatan yang diajukan Indah semata bukan untuk mencari kesalahan pribadi, tapi kebenaran agar tidak ada kegaduhan publik. "Jadi, gelar akademik atas nama Sukur Priyanto harus dibuktikan dalam persidangan," tambah Indah.

Sementara, jika terbukti gelar tidak sah, Indah meminta agar Sri Wahyuni tidak lagi menggundang Sukur Priyanto sebagai narasumber kegiatan seminar DPRD Jatim. 

Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Pun demikian, Indah juga meminta pihak kampus harus dengan tegas berani mencabut gelar akademik atas nama Sukur Priyanto yang sudah diterbitkan.

Indah menyebut, gugatan ini sama sekali tidak ada aroma Politik. "Saya warga biasa, bukan kader partai manapun. Urusan politik sama sekali tidak paham, yang saya pahami jika gelar akademik tidak sah maka itu sudah PMH, bukan bagian politik," pungkasnya. (ASB)

Berita Terbaru