Perkuat Dakwaan Kejaksaan

Ipong Muchlissoni Bongkar Pengakuan Korupsi Bilowo

avatar potretkota.com
Ipong Muchlissoni.
Ipong Muchlissoni.

Potretkota.com - Mantan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni bersama istrinya Sri Wahyudi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Dalam Persidangan, Ipong bukannya menyelamatkan anak buahnya, yaitu terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo dari dakwaan, tapi malah membongkar korupsi yang sudah disiapkan dalam rekaman khusus untuk didengarkan dalam ruang sidang.

Baca Juga: Korupsi Tambang Ponorogo, Advokat Nilai Saksi Tak Konsisten

"Jadi dalam rekaman, sebelum diperiksa Kejaksaan, Bilowo ini ngaku ke saya kalau terima uang Rp2 juta tiap rumah dari Risky, ada 1000 lebih," jelas Ipong, didampingi istrinya Sri Wahyuni.

Pernyataan Ipong kemudian disambut riuh para terdakwa yang sudah dipenjara terlebih dahulu, karena sebelumya Bilowo mengaku hanya menerima Rp1,5 miliar. Mereka adalah, Amin Arif Santoso (Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL), Wildanun Mukhalladun (TFL), Heri Wahyudi, Risky Pratama (Koordinator BSPS) termasuk Noer Lisal Anbiyah.

Menurut Ipong, istinya Sri Wahyuni yang pernah jadi anggota komisi V DPR RI, tidak tau menahu urusan kegiatan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

"Bilowo ini sebagai tenaga ahli Sri Wahyuni bekerja sendiri, tidak ada koordinasi. Jadi, semua dokumen dan lampiran dipalsukan sama Bilowo," jelas Ipong.

Baca Juga: Saksi: Program Bedah Rumah dari Kediri Digeser ke Sumenep

Uang yang diterima Bolowo, baik Ipong dan Sri Wahyuni sama sekali tidak mengetahuinya. Ia menilai alasan uang tersebut digunakan Bilowo untuk kepentingan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI tidak masuk akal karena waktu pelaksanaan program BSPS berlangsung setelah pemungutan suara.

“Kalau alasan Bilowo uang dibuat kampanye Pileg DPR RI, tidak masuk akal. Pileg DPR RI coblosannya Februari 2024, programnya bedah rumah beberapa bulan setelah itu,” ungkapnya.

Karena itu, Ipong Muchlissoni tak masalah jika Bilowo dipenjara. "Dia dihukum berapa lama terserah, penting dia masuk,"tegasnya.

Baca Juga: Bilowo Ponorogo Didakwa Terlibat Korupsi Program BSPS Sumenep

Sebagai pimpinan, Ipong akan merekomendasikan kepada Partai Nasdem pusat agar Bilowo segera di copot jadi pengurus.

"Kita mau ajukan usulan, mau berhentikan Bilowo dari Partai Nasdem. Karena yang berhak berhentikan itu dari DPP Nasdem," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bilowo didakwa menerima aliran aliran dana dari Program BSPS sebesar Rp3 miliar. Namun, saat ini Bilowo sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru