Korupsi Tambang Ponorogo, Advokat Nilai Saksi Tak Konsisten

avatar potretkota.com
(depan) Sujarno (belakang) Mukaris.
(depan) Sujarno (belakang) Mukaris.

Potretkota.com - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, dengan terdakwa mantan Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Sujarno dan Mukaris, yang pernah terlibat dalam aktivitas penambangan tanah kas desa pada 2015.

Baca Juga: Peran Pengembang Disoal Dalam Sidang Korupsi Tanah Mulyodadi

Di hadapan majelis hakim, Sujarno mengaku diminta Toni Ahmadi untuk mencarikan penambang. Ia kemudian mempertemukan Toni dengan seseorang bernama Pendi yang memiliki alat berat.

"Saya disuruh Pak Toni cari penambang, ketemu Pak Pendi. Setelah itu Pak Pendi ketemu Pak Toni sendiri," ujar Sujarno di persidangan.

Sujarno mengatakan, semula penambangan dilakukan di lahan milik warga bernama Debleng. Namun setelah sekitar tiga hari, aktivitas berpindah ke tanah kas desa yang lokasinya berdampingan.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang kemudian ditambang merupakan tanah kas desa. Menurutnya, tugas yang diberikan hanya mengatur lalu lintas truk keluar masuk area tambang.

"Saya dikasih kerjaan untuk menata truk keluar masuk. Sama sekali tidak tahu kalau itu tanah desa," katanya.

Sebagai mantan kepala desa berpendidkan D3, Sujarno juga mengaku menerima uang sebesar Rp16 juta sebagai imbalan karena telah mempertemukan penambang dengan Toni Ahmadi. Selain itu, ia menerima uang makan sekitar Rp100 ribu per hari selama kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Bilowo Ponorogo Didakwa Terlibat Korupsi Program BSPS Sumenep

Sementara itu, saksi Mukaris yang bekerja sebagai pencatat di lokasi tambang menerangkan aktivitas penambangan berlangsung sekitar satu setengah bulan. Menurutnya, setiap hari terdapat sekitar 30 truk yang mengangkut material dengan kapasitas sekitar enam meter kubik per truk. "Saya hanya mencatat. Dijual berapa saya tidak tahu," ujar Mukaris.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Toni Ahmadi melakukan penambangan tanah kas desa tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset desa dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349,74 juta. Jaksa juga mendakwa Toni memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sama.

Menanggapi keterangan para saksi, advokat Rohmat Esa Husen SH salah satu penashiat hukum terdakwa Toni Ahmadi menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam persidangan. Menurutnya, keterangan Sujarno dan Mukaris saling bertentangan meski keduanya sama-sama berada di lokasi sejak awal hingga akhir kegiatan penambangan.

"Fakta persidangan menunjukkan keterangan Sujarno dan Mukaris saling bertentangan. Bahkan beberapa keterangan Sujarno juga berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dan berubah-ubah sehingga tidak konsisten," kata Rohmat usai sidang.

Baca Juga: Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW

Rohmat juga berpendapat perkara tersebut seharusnya tidak hanya menjerat Toni Ahmadi seorang diri. Menurutnya, terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan penambangan.

"Dari pandangan kami, Sujarno ikut terlibat dalam kegiatan itu sehingga patut dipertimbangkan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun penentuan tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses persidangan," ujarnya.

Advokat juga menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, tujuan awal pengerukan dilakukan agar lahan tanah kas desa yang selama ini berupa bukit dan tidak produktif dapat diratakan sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat.

"Pak Toni bukan berlatar belakang penambang. Ia meminta bantuan Sujarno yang memiliki pengalaman di bidang tersebut. Soal pengangkutan material dan mekanisme di lapangan merupakan kesepakatan Sujarno dengan almarhum Pendi," pungkas Rohmat. (Hyu)

Berita Terbaru