Pemilik KTP Diberi Rp1 Jutaan

KUR Fiktif BNI Jember Rp6,1 Miliar: Warga Difoto di Kandang Kambing, Dana Kredit Dikuasai Tersangka

avatar Achmad Syaiful Bahri
Tersangka SH digelandang petugas menuju Cabang Rutan Kejati Jatim, Kamis malam, (17/09/2026).
Tersangka SH digelandang petugas menuju Cabang Rutan Kejati Jatim, Kamis malam, (17/09/2026).

Potretkota.com – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember kembali menguak modus yang diduga digunakan untuk mengakali proses pencairan kredit.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru, yakni SH, Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro periode 2021–2023, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Lelang Serentak HUT Ke-81, Kejati Jatim Pamerkan 275 Barang Rampasan Negara

Penetapan SH sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Punia Atmaja, mengungkap penyidik menemukan dugaan kerja sama antara SH dengan Pemimpin BNI Cabang Jember, tersangka MFH, dalam penyalahgunaan skema penyaluran KUR dengan pola channeling.

Modusnya diduga dimulai dengan mengumpulkan KTP dan KK warga, yang mayoritas disebut buta huruf, tanpa memastikan apakah calon debitur benar-benar memiliki usaha atau tidak.

Tak berhenti di sana. Penyidik menemukan dugaan upaya merekayasa kondisi calon debitur agar terlihat memenuhi persyaratan kredit.

SH disebut bahkan memotret calon debitur di kandang kambing dan ladang miliknya untuk memberikan kesan bahwa warga tersebut memiliki usaha yang layak memperoleh KUR.

“Warga diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, lalu diberi imbalan Rp1 juta dengan dalih menerima bantuan sosial,” jelas Punia.

Dugaan penyimpangan semakin terlihat setelah kredit dicairkan. Menurut penyidik, buku rekening dan kartu ATM milik debitur justru dikuasai SH melalui Agen BNI 46 yang dimiliki anaknya berinisial R.

Baca Juga: Kejati Jatim Bakal Gelar Pameran dan Lelang Barang Rampasan Negara, Harga Dibuka di Bawah Pasaran

Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha debitur tersebut kemudian diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Dari pola tersebut, SH tercatat mengajukan 98 debitur melalui CA PT Ternak Maharani dengan total pencairan Rp4,25 miliar. Sementara melalui CA PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pencairan Rp1,89 miliar.

Totalnya mencapai sekitar Rp6,14 miliar, dan seluruh kredit tersebut berakhir menjadi kredit macet.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tertanggal 7 April 2026, perbuatan SH mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274.

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro BNI Cabang Jember yang mencapai Rp41.487.138.481.

Baca Juga: Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Eks Dirut KBS Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SH kini ditahan di Cabang Rutan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung hingga 3 Oktober 2026.

Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang, yakni MFH, AM, IIS, HN, dan SH.

Dalam perkembangan yang sama, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari tersangka IIS serta satu unit sepeda motor Keeway Benda 250V Fi milik tersangka MFH yang ditemukan dari tangan SH. (ASB)

Berita Terbaru