Potretkota.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan menggelar pameran barang rampasan negara sebelum pelaksanaan lelang serentak barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pameran akan berlangsung pada 3–10 Agustus 2026 di Gudang Barang Bukti Kejati Jawa Timur di Jetis, Kabupaten Mojokerto, sedangkan lelang dilaksanakan secara nasional pada 10–14 Agustus 2026.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Jawa Timur, Muhammad Irwan Datuiding, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari lelang serentak yang digelar di seluruh Indonesia terhadap barang bukti yang telah berstatus rampasan negara.
Baca Juga: Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, Eks Dirut KBS Jadi Tersangka
"Pada tanggal 10 sampai 14 Agustus nanti akan diadakan lelang serentak se-Indonesia. Barang-barang yang dilelang merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," ujar Irwan, Jumat, (30/07/2026).
Sebelum proses lelang, khusus Jawa Timur, masyarakat akan diberi kesempatan melihat langsung kondisi barang melalui pameran yang digelar selama sepekan sebelum diadakan lelang. Pameran tersebut akan digelar pada tanggal 3 sampai 10 Agustus di Gudang Barang Bukti Kejati Jawa Timur di Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Berbagai jenis barang akan dipamerkan, mulai dari emas batangan, mobil, kapal, dump truck, hingga alat berat seperti ekskavator. Nilai limit awal seluruh barang yang akan dilelang mencapai sekitar Rp30,7 miliar.
"Barang yang dipamerkan bermacam-macam, mulai dari emas lantakan, mobil, kapal, dump truck, ekskavator, dan lain sebagainya. Nilai limit awalnya kurang lebih sekitar Rp30,7 miliar," ungkapnya.
Irwan menjelaskan, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara terbuka oleh enam Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, dan Jember. Seluruh masyarakat dapat mengikuti proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
"Lelang ini terbuka untuk umum. Siapa pun boleh mengikuti, dan insyaallah harganya di bawah harga pasaran," jelasnya.
Ia memastikan seluruh barang yang dilelang memiliki status hukum yang jelas dan aman karena telah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi yang putusannya telah inkrah.
Baca Juga: Kejati Jatim Tambah Tersangka Baru Korupsi BSPS Sumenep
Untuk memudahkan masyarakat yang ingin membeli namun membutuhkan dukungan pembiayaan, Kejati Jatim juga menggandeng sejumlah perbankan selama kegiatan berlangsung.
"Nanti ada teman-teman dari perbankan yang siap memberikan layanan pembiayaan apabila masyarakat membutuhkan," ujarnya.
Irwan menambahkan, pameran sengaja digelar agar masyarakat dapat memeriksa kondisi barang secara langsung sebelum mengikuti lelang sehingga tidak perlu ada stigma beli kucing dalam karung. Masyarakat bisa datang, melihat langsung kondisi barang, kemudian kalau sudah yakin bisa langsung mendaftar.
Selain katalog di lokasi pameran, Kejati Jatim juga menyiapkan katalog digital yang akan disebarluaskan kepada masyarakat dan media. Hasil penjualan seluruh barang lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Saiful Rachman Dinas Pendidikan Jatim Kembali Jadi Tersangka
"Harapan kami, seluruh hasil lelang ini nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP," ujar Irwan.
Pada pelaksanaan kali ini, sebanyak 35 dari 39 Kejaksaan Negeri di Jawa Timur turut berpartisipasi. Empat Kejaksaan Negeri lainnya tidak mengikuti karena telah lebih dahulu melaksanakan lelang sehingga barang rampasan yang dimiliki telah habis terjual.
Menurut Irwan, antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan lelang cukup tinggi sejak informasi kegiatan mulai dipublikasikan.
"Alhamdulillah animo masyarakat sangat baik. Informasi sudah kami sebarkan ke seluruh wilayah Jawa Timur dan laporan yang kami terima menunjukkan minat masyarakat cukup tinggi," pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi