Kepala KSOP Tanjung Perak Dipolisikan Terkait Pernyataan Kelayakan KM Virgo Transport 8

avatar potretkota.com
GPRB saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
GPRB saat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Potretkota.com – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mengadukan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Perak, Agustinus Maun, ke kepolisian terkait pernyataannya mengenai kelayakan KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Laut Jawa.

Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb mengatakan aduan itu berkaitan dengan pernyataan Kepala KSOP yang menyebut KM Virgo Transport 8 layak berlayar.

Baca Juga: Tangis di Balik Putusan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Menurut Shuhaeb, GPRB kemudian melakukan pengecekan terhadap status kapal tersebut melalui data Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Ia mengaku tidak menemukan KM Virgo Transport 8 dalam status yang aktif atau terdaftar sebagaimana yang menjadi dasar pertanyaan mereka terhadap pernyataan Kepala KSOP.

“Beliau itu menyatakan bahwa kapal KM Virgo itu layak untuk berlayar. Tapi faktanya setelah kita cek di BKI, tidak ada. Entah itu kurang atau seperti apa, yang pasti statusnya tidak aktif karena tidak ada,” ujar Shuhaeb usai mengadu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (15/09/2026).

Shuhaeb menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan aspek administrasi. Menurutnya, kelayakan kapal berkaitan langsung dengan aspek keselamatan dan menyangkut keselamatan penumpang maupun awak kapal.

“Ini bukan menyangkut terkait administrasi atau apa, ini menyangkut nyawa,” tambahnya.

GPRB, kata Shuhaeb, meminta Kepala KSOP memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dasar pernyataan bahwa KM Virgo Transport 8 dinyatakan layak berlayar.

Ia juga berharap terdapat ruang audiensi antara GPRB dan pihak KSOP agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara langsung, termasuk mengenai dasar dan data yang digunakan dalam menyatakan kapal tersebut layak berlayar.

Baca Juga: Jaksa: Tak Ada Bukti Aliran Dana Korupsi kepada Tiga Terdakwa Pejabat Pelindo Regional 3

“Harapannya beliau harus mengklarifikasi statement-nya. Kalau bisa bukan hanya di media, kita juga bisa diundang, biar kita tahu dan ada audiensi di antara kita,” katanya.

Shuhaeb menambahkan, GPRB mempertanyakan bagaimana status kelayakan sebuah kapal apabila tidak ditemukan dalam data registrasi atau klasifikasi yang mereka cek.

Menurutnya, secara logika, apabila kapal tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan dan verifikasi yang diwajibkan, maka aspek kelayakan untuk berlayar patut dipertanyakan.

“Kalau tidak ter-register atau ibaratnya uji kir, dia tidak memenuhi, otomatis kan dia tidak layak untuk berlayar,” ujarnya.

Baca Juga: Bawa Nama Tuhan, 6 Terdakwa Akui Tak Pernah Korupsi Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan

Shuhaeb berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan tidak berhenti tanpa kejelasan, terlebih persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan keselamatan pelayaran. 

Untuk diketahui, KM Virgo Transport 8 milik PT Virgo Karya Shipping saat sedang membawa penumpang tenggelam di perairan laut Jawa. Banyak korban luka dan meninggal dunia termasuk korban masih dalam pencarian. 

KM Virgo Transport 8 dulunya bernama Ferry Kurushima kapal asal Jepang jenis Roro ini ada sejak tahun 1986 lalu. (ASB)

Berita Terbaru