Jaksa: Tak Ada Bukti Aliran Dana Korupsi kepada Tiga Terdakwa Pejabat Pelindo Regional 3

avatar potretkota.com
Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, Ardhy Wahyu Basuki
Erna Hayu Handayani, Hendiek Eko Setiantoro, Ardhy Wahyu Basuki

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak terdapat uang pengganti yang harus dibebankan kepada tiga terdakwa pejabat Pelindo Regional 3 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026) petang.

Baca Juga: Sidang Tipikor, Direktur Utama APBS Bertanggung Jawab Penuh atas Kerugian Negara dalam Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik periode 2022–2025; serta Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Meski demikian, dalam tuntutannya, Penuntut Umum menilai Ardhy Wahyu Basuki terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut Ardhy dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Baca Juga: Jaksa Tak Siap Dokumen Tuntutan Perkara Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung PerakĀ 

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Hendiek Eko Setiantoro. Jaksa menuntut Hendiek dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Sementara itu, Erna Hayu Handayani dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan pasal yang sama.

Baca Juga: Bawa Nama Tuhan, 6 Terdakwa Akui Tak Pernah Korupsi Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan uang pengganti yang dibebankan kepada ketiga terdakwa adalah nihil. Dengan demikian, jaksa tidak menuntut uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. (Hyu)

Berita Terbaru