Potretkota.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghadirkan keterangan enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Dalam persidangan, Rabu (30/7/2026), seluruh terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dari proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca Juga: Sidang Kolam Pelabuhan: Seluruh Proses Pengadaan Pengerukan Diproses Kantor Pusat Pelindo
Ardhy Wahyu Basuki, Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, menerangkan bahwa seluruh proses pengadaan pekerjaan pengerukan diproses oleh kantor pusat PT Pelindo. Menurut keterangannya, Pelindo Regional 3 hanya mengusulkan kebutuhan pekerjaan, sedangkan tahapan pengadaan mulai dari verifikasi dokumen, negosiasi, aanwijzing, pemilihan penyedia hingga penetapan pemenang menjadi kewenangan kantor pusat.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan pengerukan merupakan pekerjaan strategis yang harus dilaksanakan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan. Ia menyebut penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) dilakukan melalui mekanisme pengadaan di kantor pusat dengan mempertimbangkan pengalaman perusahaan tersebut yang telah mengerjakan pengerukan sejak 2019.
Dalam keterangannya, Ardhy menegaskan dirinya tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia juga menyatakan, sepanjang pengetahuannya, Hendiek Eko maupun Erna Hayu tidak menerima keuntungan dari pekerjaan pengerukan.
"Saya tidak memperoleh keuntungan. Pak Hendiek dan Bu Erna setahu saya juga tidak. Yang memperoleh manfaat adalah Pelindo," ujarnya di depan majelis hakim.
Sementara itu, Hendiek Eko Setiantoro menyatakan selama menjabat sebagai Division Head Teknik dirinya hanya menjalankan tugas sesuai fungsi jabatan. Ia mengaku bertanggung jawab menyiapkan dokumen teknis, seperti rencana kerja dan syarat (RKS), owner estimate (OE), serta persyaratan teknis sebelum diajukan ke kantor pusat.
"Saya bersaksi membawa nama Tuhan. Saya tidak mengambil uang negara. Saya tidak pernah menikmati uang dari pekerjaan ini," kata Hendiek.
Menurut Hendiek, komunikasi yang dilakukan dengan PT APBS semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan karena perusahaan tersebut merupakan bagian dari Pelindo Group. Ia membantah adanya komunikasi yang bertujuan mengatur proses pengadaan secara melawan hukum. "Kalau komunikasi tidak ada niat konteks persekolahan, tidak masalah," urainya.
Baca Juga: Ahli Sebut Pejabat Berwenang Punya Tanggung Jawab Atas Penerbitan Izin Usaha APBS
Hal senada disampaikan Erna Hayu Handayani. Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo Regional 3 itu menjelaskan komunikasi yang dilakukannya dengan PT APBS bertujuan memastikan kelancaran operasional pelabuhan agar pelayanan kapal tidak terganggu.
"Saya bekerja untuk perusahaan. Tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima," ujar Erna.
Erna juga menjelaskan bahwa komunikasi melalui aplikasi pesan singkat tidak memengaruhi proses evaluasi teknis maupun pengadaan. Menurutnya, seluruh pekerjaan telah diserahterimakan dan sepanjang pengetahuannya tidak terdapat komplain terhadap hasil pekerjaan.
Dari pihak PT APBS, Direktur Utama periode 2020–2024, Firmansyah, juga membantah menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia menerangkan bahwa setiap dokumen perusahaan terlebih dahulu diperiksa oleh bagian legal sebelum ditandatangani. Firmansyah mengaku tidak melakukan koordinasi khusus dengan Ardhy Wahyu Basuki terkait proses penandatanganan dokumen.
Baca Juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional
Ia juga menjelaskan APBS pernah mengusulkan pengadaan kapal baru senilai sekitar Rp25 miliar. Namun, usulan tersebut tidak terlaksana karena setelah proses merger Pelindo, rencana investasi masih harus dikaji kembali. Pada 2023, APBS kembali mengusulkan kajian mengenai jenis kapal yang paling tepat sebagai bahan pertimbangan PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM).
Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, menerangkan bahwa perusahaan tetap memperoleh pendapatan dari pengelolaan alur pelayaran meskipun tidak ada pekerjaan pengerukan. Menurutnya, penghasilan yang diterima dirinya hanya berupa gaji, tantiem, dan tunjangan yang menjadi hak sebagai pejabat perusahaan.
Selama ini, Made menyebut seluruh pekerjaan yang dijalankan bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas kapal di Pelabuhan Tanjung Perak selama 24 jam. "Saya sedih kalau dituduh korupsi, karena kami bekerja siang dan malam agar aktivitas pelayaran tidak berhenti," tambahnya.
Keterangan serupa disampaikan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan. Dwi menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas operasional dan menerima hak kepegawaian berupa gaji serta tunjangan hari raya. "Kami bekerja untuk Pelindo. Kami hanya menerima gaji dan THR. Tidak ada uang proyek yang kami terima," imbuh Dwi. (Hyu)
Editor : Redaksi