Potretkota.com - Sidang perkara gugatan terkait gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Setelah dua kali proses mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim justru kembali mendorong penggugat dan para tergugat untuk membicarakan persoalan tersebut secara langsung di luar persidangan.
Baca Juga: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Louis Prasetya Diduga Dikeroyok Yusuf dan Poerwanto
Majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinas Titi menyarankan agar para pihak kembali membuka komunikasi secara langsung atau head to head untuk membicarakan persoalan gelar akademik Sukur Priyanto sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.
Usai persidangan, penggugat Indah Kuntarti mengatakan dirinya tetap berharap para tergugat dapat memenuhi tuntutan yang diajukan dalam gugatannya.
"Saya sebagai pihak penggugat berharap tergugat bisa mengabulkan atau memenuhi apa yang menjadi gugatan saya. Sebenarnya simpel, seperti itu," kata Indah.
Indah menegaskan, dirinya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang menginginkan adanya transparansi terkait persoalan gelar akademik tersebut.
Menurutnya, salah satu hal yang dipersoalkan adalah prosedur memperoleh ijazah serta persoalan administrasi yang berkaitan dengan status ijazah tersebut.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Bantah Jaksa Hajita Paksa Louis dan Natalia Berdamai dengan Yusuf dan Poerwanto
"Kalau untuk saksi, setelah pembuktian, replik dan duplik, nanti ada pemeriksaan saksi dari tergugat dan penggugat. Itu pasti," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Dedy Purwoko, mempertanyakan kedudukan hukum penggugat serta pihak yang seharusnya menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
Dedy menyebut persoalan legal standing dan bentuk gugatan menjadi salah satu isu hukum yang akan mereka jawab dalam persidangan.
"Ini kan berkaitan dengan masalah legal standing dia. Kemudian gugatan ini gugatan apa? Ini kan gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Pejabat atau perorangan? Ini kan dua hal yang berbeda," jelas Dedy.
Baca Juga: Jaksa Hajita Marah dan Gebrak Meja Ketika Louis dan Natalia Tolak Uang Damai Rp50 Juta
Terkait kemungkinan perdamaian, Dedy mengatakan pihaknya tetap membuka ruang. Namun, menurut dia, dalam proses mediasi sebelumnya belum ada tawaran penyelesaian yang berbeda dari tuntutan dalam gugatan.
"Perdamaian itu selalu ada, tapi opsi yang akan ditawarkan mereka apa, toh selama mediasi mereka juga tidak menawarkan apa pun," katanya.
Perkara tersebut selanjutnya masih akan mengikuti arahan majelis hakim, termasuk kemungkinan para pihak kembali melakukan komunikasi sebelum proses persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya. (ASB)
Editor : Redaksi