Tersangka ESDM Jatim Ony Setiawan Meninggal Dunia di Rutan Karena Serangan Jantung

avatar potretkota.com
Ony Setiawan.
Ony Setiawan.

Potretkota.com - Proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur diwarnai kabar duka. Salah satu tersangka, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan ESDM Jatim Ony Setiawan, meninggal dunia.

Ony mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Islam (RSI) Wonokromo, Surabaya, Jumat (18/9/2026) sore. Ia sebelumnya mengalami kondisi darurat sebelum dilarikan ke rumah sakit. Penyebab kematiannya diduga akibat serangan jantung.

Baca Juga: Kasus 3 Pejabat Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Kabar tersebut dibenarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kasidik Pidsus Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia membenarkan kabar meninggalnya Ony. Namun, terkait status dan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka yang meninggal dunia, penyidik masih menunggu proses administrasi serta langkah hukum selanjutnya.

"Nggeh Mas. Betul," ujar John saat dikonfirmasi media.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Ony merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan ESDM Jatim. Tiga tersangka lainnya yakni mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ertika Dinawati.

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap dugaan pungutan di luar ketentuan kepada para pemohon perizinan di lingkungan ESDM Jatim. Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka awal, yakni Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

Perkara terus berkembang. Pada 28 Juli 2026, penyidik menetapkan Ertika Dinawati sebagai tersangka keempat.

Penanganan perkara bahkan telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kejari Surabaya sebelumnya menyatakan Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan telah diserahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Hyu)

Berita Terbaru