Kasus 3 Pejabat Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

avatar potretkota.com
Aris Mukiyono, Oni Setiawan dan Hermawan.
Aris Mukiyono, Oni Setiawan dan Hermawan.

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR

Kepala Kejari Surabaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Yogi Aryanto, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

Tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AM atau Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; OS atau Oni Setiawan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Hermawan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

“Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” jelas Yogi Aryanto dalam keterangannya tertulisnya.

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis. Salah satunya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai ketentuan yang tercantum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp1 miliar.

Usai pelimpahan tahap II, ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk menjalani proses persidangan. (Tono)

Berita Terbaru