Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR

avatar potretkota.com
Hesti Setyorini, ST
Hesti Setyorini, ST

Potretkota.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) TPA Winongo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/7/2026). 

Selain dugaan pengaturan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, persidangan juga mengungkap adanya dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak

Hal tersebut disampaikan saksi Seno Bayu Murti, staf Dinas PUPR Kota Madiun. Ia mengungkapkan, terdapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dengan nilai sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta yang bersifat fiktif.

"Ada pemilihan fiktif yang diambil dari anggaran pemeliharaan. Dari anggaran itu, dinas mengambil 60 persen," ujar Seno di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut mengungkap modus baru Dinas PUPR, selain adanya potongan fee dari rekanan kontraktor sebesar 4 persen untuk proyek lelang dan 10 persen untuk proyek penunjukan langsung, praktik pekerjaan fiktif perintah Hesti Setyorini, ST Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PUPR Kota Madiun. 

“Pekerjaan fiktif perintah Kabid Bu Hesti,” terang Seno Bayu Murti.

Manipulasi tersebut dibenarkan oleh Hesti Setyorini.  “Pola sebelumnya juga begitu, sudah turun-temurun,” dalihnya, semua dilakukan atas perintah Thariq Megah.

Perintah lain dari terdakwa Thariq Megah, ST Kepala Dinas PUPR Kota Madiun yaitu, disebut Hesti Setyorini adanya pemotongan fee terhadap kontraktor rekanan, yakni sebesar 4 persen untuk proyek lelang dan 10 persen untuk proyek penunjukan langsung. 

Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan

“Sejak awal tahun 2025, saat rapat sudah ada kesepakatan bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hesti mengaku dalam rapat tersebut disepakati target penghimpunan dana sebesar Rp2,7 miliar yang disebut akan dialokasikan untuk kepolisian dan kejaksaan. Namun, dana yang berhasil terkumpul hanya sekitar Rp700 juta. 

“Tapi hanya terkumpul Rp700 juta lebih,” tambah Hesti Setyorini.

Dari Rp700 juta, Rp650 juta diberikan kepada Thariq Megah melalui Dwi Setyo Nugroho dan Agus Purwo Widagdo. “Sisanya untuk dana taktis keperluan dinas, saya dapat Rp10 juta,” akunya.

Baca Juga: Pengusaha dan Yayasan Terpaksa Bayar CSR demi Izin di Kota Madiun

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Thariq Megah tampak menggelengkan kepala. Ia membantah pernah memerintahkan pembuatan proyek fiktif.

"Demi Allah, saya tidak pernah memerintahkan membuat pekerjaan fiktif," tegas Thariq Megah.

Terkait dana Rp650 juta yang disebut diterimanya, Thariq menyatakan uang tersebut digunakan untuk keperluan pengamanan di lingkup Kota Madiun.

Sidang kali ini, KPK juga memanggil Agus Purwo Widagdo, Donny Sandhi Wibowo, Lismawati, Inalathul Faridah, Jariyanto, Jemakir, Jliteng Purmianto, Riski Septiyanto, dan Didik Dharmono. (Hyu)

Berita Terbaru