Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Dosen: Keahlian Lebih Penting daripada Punya Kapal

avatar potretkota.com
Para ahli kepelabuhanan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para ahli kepelabuhanan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Ahli teknik kelautan yang dihadirkan dalam persidangan, Haryo Dwito Armono dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Wahyono Bimarso dari Universitas Trisakti, menilai bahwa aspek keahlian menjadi faktor utama dalam pelaksanaan pekerjaan pengerukan alur pelayaran. Kedua dosen tersebut juga menyebut praktik sewa kapal atau kerja sama dengan pihak lain merupakan hal yang lazim dilakukan.

Haryo Dwito Armono menjelaskan bahwa pengerukan merupakan pekerjaan yang bersifat kritis karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran. Menurutnya, istilah "kritis" bukan hanya berarti penting, tetapi juga harus segera diselesaikan agar operasional pelabuhan tidak terganggu.

Baca Juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional

Ia menuturkan setiap pelabuhan memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebutuhan pengerukan tidak dapat disamaratakan. Pekerjaan tersebut, kata Haryo, bukan sekadar menggali dasar laut, melainkan diawali dengan pemetaan kondisi dasar perairan, pengukuran kedalaman, hingga analisis potensi kelongsoran.

Menurut Haryo, faktor yang paling menentukan dalam pekerjaan pengerukan bukanlah kepemilikan kapal keruk, melainkan kemampuan teknis dan keahlian perusahaan. Ia menyebut praktik penyewaan kapal merupakan hal yang lazim di dunia usaha dan menjadi bagian dari komponen pelaksanaan pekerjaan.

"Yang penting adalah keahliannya, bukan harus memiliki kapal sendiri," ujar Haryo saat memberikan keterangan perkara dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (15/6/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Senada, dosen Teknik Kelautan Universitas Trisakti, Wahyono Bimarso menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan memiliki peran strategis karena berkaitan dengan kelancaran aktivitas pelabuhan dan perekonomian. Menurutnya, apabila alur pelayaran terganggu akibat pendangkalan, maka arus distribusi barang dan jasa juga akan terdampak.

Baca Juga: Saksi Sebut Pekerjaan Pengerukan APBS Tetap Dilaksanakan Internal

Wahyono mengatakan praktik kerja sama maupun penyewaan alat merupakan hal yang umum dalam dunia konstruksi dan jasa kelautan. Ia mencontohkan perusahaan-perusahaan besar tidak selalu memiliki seluruh peralatan yang dibutuhkan, melainkan memanfaatkan kerja sama dengan pihak lain agar lebih efisien.

Baginya, kepemilikan kapal tidak serta-merta menunjukkan kemampuan sebuah perusahaan dalam melaksanakan pekerjaan pengerukan. Yang lebih penting adalah tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI) juga menjelaskan bahwa pengoperasian kapal keruk memerlukan tenaga ahli tersendiri, seperti spesialis teknik (engineering), ahli mesin, serta tenaga nautika. Karena itu, penyewaan kapal tidak berarti penyewa juga harus memiliki seluruh keahlian pengoperasian kapal tersebut.

Baca Juga: Hakim Tipikor Soroti Dasar Hukum Pengadaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Dalam keterangannya, Wahyono menambahkan bahwa selama perusahaan memiliki perizinan yang sesuai, praktik kerja sama dengan pihak lain tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran. Ia juga menekankan pentingnya menjaga standar keselamatan pelayaran agar reputasi pelabuhan Indonesia tetap baik di tingkat internasional.

“Kalau terlalu sering terjadi permasalahan, perairan kita bisa dinilai tidak lagi clean and clear," jelasnya. (Hyu)

Berita Terbaru