Potretkota.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Laksamana Sigit Pangestu setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perusakan terhadap Kantor Yayasan Savy Amira Women's Crisis Centre.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, S.H., M.H, di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Lansia
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Laksamana Sigit Pangestu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan ketakutan dan kecemasan bagi para korban yang berada di lokasi kejadian, kantor Yayasan SAVY Amira. Menurut majelis hakim, tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Hakim juga menilai persoalan yang menjadi pemicu peristiwa tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi, bukan dengan tindakan kekerasan maupun perusakan.
"Perbuatan terdakwa terlalu cepat emosi, yang sepatutnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai, bukan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan," ujar hakim.
Majelis hakim menyebut penyebab terdakwa melakukan perusakan adalah karena permintaannya agar Yayasan SAVY Amira mendampingi proses mediasi dengan mantan pacarnya tidak dipenuhi.
Akibat peristiwa tersebut, Yayasan SAVY Amira mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta akibat pecahnya kaca jendela serta kerusakan sejumlah fasilitas kantor. Selain itu, korban juga mengalami rasa takut dan cemas.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Atas putusan tersebut, baik terdakwa beserta penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
Kronologi Perkara
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara bermula ketika terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Yayasan SAVY Amira. Dalam pesan tersebut, terdakwa meminta klarifikasi terkait unggahan akun media sosial "berantaspk" yang menurutnya berisi informasi yang menyudutkan dirinya.
Selain meminta agar unggahan tersebut dihapus, terdakwa juga meminta Yayasan SAVY Amira mendampinginya membuat laporan ke kepolisian serta menerbitkan surat yang menyatakan yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.
Namun, pihak Yayasan SAVY Amira menolak permintaan tersebut karena menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun "berantaspk".
Baca Juga: Ketua Geng ABK 351 Rusak Pos Kamling Wonorejo
Penolakan itu, menurut dakwaan jaksa, membuat terdakwa emosi.
Pada 27 Desember 2025, terdakwa mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A Nomor 17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.
Jaksa juga mendakwa bahwa pada 5 Januari 2026, terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah kaca jendela hingga pecah serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor.
Dakwaan juga disebutkan bahwa sebelum terjadinya perusakan, terdakwa diduga mengirim pesan WhatsApp kepada Yayasan SAVY Amira yang berisi permintaan agar yayasan memenuhi keinginannya. Pesan tersebut antara lain berbunyi, "Kalau caranya begini mohon izin perang, simple tinggal hapus postingan, klarifikasi, buat surat maaf dan bayar hutang," serta, "Nanti saya izin lempar pesan ke kantor. Segera dilakukan, ini perintah."
Jaksa menilai pesan tersebut merupakan bentuk ancaman kekerasan yang kemudian diikuti dengan tindakan perusakan terhadap kantor Yayasan SAVY Amira. (Tono)
Editor : Redaksi