Dugaan Wanprestasi Pengalihan Kepemilikan

Giring Opini di Tengah Proses Sidang, Lia Istifhama Soroti Ketidakhadiran Penggugat

avatar Achmad Syaiful Bahri
Anggota DPD RI, Lia Istifhama dan Kuasa Hukum tergugat I, Nurul Hidayat, usai sidang gugatan di PN Surabaya, Senin, (06/07/2026).
Anggota DPD RI, Lia Istifhama dan Kuasa Hukum tergugat I, Nurul Hidayat, usai sidang gugatan di PN Surabaya, Senin, (06/07/2026).

Potretkota.com – Persidangan perkara dugaan wanprestasi terkait pengalihan kepemilikan Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/07/2026), kembali berlangsung tanpa kehadiran penggugat, Tandiono Budianto.

Namun, perhatian justru tertuju pada pernyataan anggota DPD RI, Lia Istifhama, yang merupakan anak kandung tergugat I, Hj Siti Aisyah. Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, Lia menyampaikan sejumlah penilaian terhadap sikap penggugat yang dua kali tidak menghadiri agenda sidang pembuktian.

Baca Juga: Sidang Jual Beli Komodo Ilegal Digelar PN Surabaya

"Kalau seseorang mengajukan gugatan, tentu harus memahami konsekuensinya. Kita bicara negara hukum dan integritas. Kalau penggugat sendiri tidak menunjukkan kesungguhan dengan tidak menghadiri persidangan, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan gugatan tersebut," ujar Lia kepada wartawan usai sidang.

Pernyataan tersebut patut disorot karena substansi perkara masih dalam tahap pemeriksaan majelis hakim. Penilaian mengenai kesungguhan maupun tujuan penggugat pada prinsipnya merupakan ranah yang akan dipertimbangkan dalam proses persidangan, bukan diputuskan melalui pernyataan di luar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Lia juga menyampaikan bahwa keluarganya mengikuti seluruh proses hukum dan mengklaim tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan. Klaim tersebut, menurutnya, akan dibuktikan melalui persidangan.

Baca Juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pengadilan, Best Hotel Jadi Tempat Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, Nurul Hidayat, menjelaskan bahwa agenda sidang merupakan pembuktian dari pihak penggugat. Meski penggugat kembali tidak hadir setelah dua kali dipanggil secara patut, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan sesuai hukum acara dengan menerima alat bukti dari pihak tergugat.

"Persidangan hari ini agenda pembuktian dari pihak penggugat, namun penggugat sudah dua kali dipanggil secara berturut-turut tidak hadir. Dari awal persidangan mereka kehadirannya juga tidak konsisten," kata Nurul Hidayat.

Perkara ini berawal dari gugatan Tandiono Budianto yang menggugat Hj Siti Aisyah dan Notaris Ariana Yanua Trizanti terkait dugaan wanprestasi atas pengalihan kepemilikan aset pesantren menjadi atas nama pribadi.

Baca Juga: Nikah Siri Ganda Hadi Wijaya Guru Karate dan Murid Disebut Tidak Sah

Sebelumnya, Lia menyebut sengketa bermula dari pinjaman senilai Rp1 miliar yang diajukan ibunya pada 2015 silam dengan jaminan aset pesantren. Menurut Lia, keluarganya baru mengetahui adanya dokumen yang memuat ikatan jual beli setelah penandatanganan perjanjian, sehingga hal tersebut kini menjadi bagian dari pokok sengketa yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hingga persidangan terakhir, majelis hakim belum memberikan penilaian maupun putusan terhadap pokok perkara. Seluruh dalil, bantahan, serta alat bukti dari para pihak masih dalam tahap pemeriksaan. (ASB)

Berita Terbaru