Potretkota.com - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang menyasar dua perempuan, salah satunya seorang ibu hamil. Kedua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengatakan kedua tersangka berinisial S (34), warga Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan istrinya, TKSU (27), yang juga berasal dari desa yang sama.
Baca Juga: Polres Pasuruan Sabet Lima Medali di HUT Bhayangkara ke-80
"Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi tahun lalu dan pelaku selalu berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas," ujar Titus saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial MI (24), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus yang diungkap polisi merupakan dua aksi begal yang terjadi di Jalan Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, pada 28 Maret 2025, serta di Dusun Magersari, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, pada 7 April 2025.
"Dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan ini terdapat dua tersangka yang telah diamankan dan satu orang DPO. Korbannya dua perempuan, salah satunya dalam kondisi hamil," jelas Titus.
Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal yang Meresahkan Warga
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam tahun 2014 dan satu unit Honda Vario tahun 2019. Kedua kendaraan tersebut telah dikembalikan kepada para korban.
Salah seorang korban, Khofifah Nurjanah, mengaku menjadi korban begal saat pulang bekerja pada malam hari.
"Saya dibegal sekitar pukul 20.00 WIB saat perjalanan pulang kerja. Terima kasih kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajaran yang telah berhasil mengungkap kasus ini serta mengembalikan kendaraan saya," ujar Khofifah.
Baca Juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor
Kapolres menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban sebelum memepet kendaraan. Selanjutnya, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, lalu membawa kabur kendaraan beserta barang milik korban.
Tersangka S ditangkap pada 23 Juni 2026 di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, oleh tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Sementara itu, tersangka TKSU diamankan di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (dyt)
Editor : Redaksi