LHKPN: Sri Wahyuni Rp19,3 Miliar, Sukur Priyanto Rp17,8 Miliar

avatar potretkota.com
foto internet.
foto internet.

Potretkota.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 menunjukkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni memiliki total harta kekayaan sebesar Rp19,306 miliar setelah dikurangi utang.

Laporan tersebut disampaikan pada 30 Maret 2026. Dalam LHKPN, Sri Wahyuni tercatat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat.

Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 6 Bulan

Total harta Sri Wahyuni sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp22,006 miliar. Nilai terbesar berasal dari tanah dan bangunan yang mencapai Rp20,55 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Sri Wahyuni melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,256 miliar, harta bergerak lainnya Rp75 juta, surat berharga Rp100 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp25 juta.

Sri Wahyuni tercatat memiliki utang sebesar Rp2,7 miliar. Setelah dikurangi kewajiban tersebut, total harta kekayaannya menjadi Rp19,306 miliar.

Sementara itu, LHKPN periode 2025 milik Sukur Priyanto, penyelenggara negara pada DPRD Kabupaten Bojonegoro, mencatat total harta kekayaan sebesar Rp17,851 miliar setelah dikurangi utang.

Laporan Sukur Priyanto juga disampaikan pada 30 Maret 2026. Berdasarkan LHKPN tersebut, total hartanya sebelum dikurangi utang mencapai Rp19,251 miliar.

Komponen terbesar harta Sukur Priyanto berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp17,87 miliar. Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp1,252 miliar.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim dan DPRD Bojonegoro Digugat Warga di Pengadilan Negeri Surabaya 

Sementara untuk kas dan setara kas, Sukur Priyanto melaporkan sebesar Rp129,42 juta.

Dalam laporan tersebut, Sukur Priyanto memiliki utang sebesar Rp1,4 miliar. Setelah dikurangi utang, total harta kekayaannya tercatat Rp17,851 miliar.

Dengan demikian, berdasarkan LHKPN periodik 2025, harta kekayaan Sri Wahyuni tercatat sekitar Rp1,45 miliar lebih besar dibandingkan harta kekayaan Sukur Priyanto setelah dikurangi utang.
 
LHKPN merupakan instrumen transparansi bagi penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, termasuk kewajiban atau utang.

Gugatan Sri Wahyuni - Sukur Priyanto 

Baca Juga: Beredar di Indonesia, 1500 Kartu Remi Aksara Jawa Ludes Terjual

Nama Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto belakangan juga menjadi perhatian setelah keduanya tercatat sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara dengan nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby didaftarkan pada 21 Juli 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat dalam perkara tersebut adalah Indah Kuntanti, sedangkan tergugatnya terdiri atas Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra.

Gugatan tersebut berkaitan dengan persoalan keabsahan latar belakang akademik Sukur Priyanto. Dalam perkara perdata di PN Surabaya, Sri Wahyuni menjadi tergugat. Keterkaitannya disebut berhubungan dengan kegiatan DPRD Jawa Timur yang menghadirkan Sukur Priyanto sebagai narasumber. (ASB)

Berita Terbaru