Potretkota.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2026 untuk SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Surabaya menuai banyak keluhan dari masyarakat. Sistem penerimaan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta nilai akademik dinilai masih menyisakan persoalan dan kekecewaan bagi calon siswa maupun orang tua.
Banyak calon siswa yang telah berjuang secara akademik merasa sedih dan kecewa karena tidak mendapatkan sekolah negeri yang diharapkan. Kondisi ini juga dirasakan oleh para orang tua yang menilai bahwa sistem PPDB tahun ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan.
Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran
Ketua Umum Arek Suroboyo Asli (ARSAS), Herry Bimantara menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya laporan masyarakat yang masuk melalui kanal aduan komunitasnya. Menurutnya, mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan dan proses PPDB tahun ini di Kota Surabaya.
“ARSAS merasa sedih dan kecewa dengan banyaknya laporan yang masuk melalui kanal aduan masyarakat. Mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan dan proses PPDB tahun ini di Kota Surabaya. Ini menunjukkan adanya keresahan serius di tengah masyarakat yang harus didengar dan ditindaklanjuti,” ujar Herry Bimantara, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Menurut Herry, PPDB seharusnya menjadi pintu harapan bagi anak-anak Surabaya untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, apabila dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kesedihan, kebingungan, dan kekecewaan, maka pemerintah dan pihak terkait perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan sampai anak-anak yang sudah belajar dan berjuang justru merasa masa depannya tertutup karena sistem yang dianggap belum berpihak pada rasa keadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Putu Harry Sasmita Ancam Independensi Jurnalistik
ARSAS juga mendorong agar seluruh proses PPDB dilakukan secara lebih transparan, mulai dari keterbukaan kuota, mekanisme seleksi, hingga hasil penerimaan di setiap jalur. Transparansi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan mencegah munculnya kecurigaan terkait proses penerimaan peserta didik baru.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Namun ketika masyarakat bertanya, curiga, dan merasa kecewa, maka kewajiban pemerintah adalah membuka data secara terang. Biarkan masyarakat menilai apakah sistem ini sudah berjalan adil atau belum,” pungkas Herry. (*/Hyu)
Editor : Redaksi