Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mantan Supervisor Black Owl Dituntut 3 Tahun Penjara

avatar Achmad Syaiful Bahri
Rivaldy Adi Brata, saat menjalani proses persidangan di PN Surabaya.
Rivaldy Adi Brata, saat menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Potretkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Rivaldy Adi Brata (30), mantan Supervisor Black Owl Surabaya, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/07/2026).

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pengadilan, Best Hotel Jadi Tempat Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Namun demikian, jaksa juga menilai terdapat keadaan yang memberatkan. Akibat perbuatan terdakwa, korban berinisial SRD (17) disebut mengalami trauma psikologis. Korban dikabarkan menjadi lebih sering mengurung diri dan enggan menjalani aktivitas seperti sebelumnya.

JPU menyusun dakwaan secara alternatif, yakni menggunakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum Rivaldy, Roni, menyatakan pihaknya masih akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang dinilai dapat meringankan terdakwa, termasuk sikap kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga: Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak

"Saat ini kami masih menyiapkan pembelaan. Kami berharap hal-hal yang meringankan terdakwa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Terdakwa juga telah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya dan akan memperkuatnya dalam nota pembelaan," ujar Roni usai persidangan.

Menurut Roni, proses persidangan masih belum memasuki tahap akhir karena setelah pembelaan disampaikan, majelis hakim masih akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan.

"Belum ada vonis. Masih ada dua tahapan lagi, yakni pembelaan dari penasihat hukum dan putusan majelis hakim. Nantinya putusan bisa saja lebih ringan, lebih berat, atau tetap sesuai dengan tuntutan jaksa," katanya.

Baca Juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Roni juga menilai kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses hukum. "Selama proses pemeriksaan, terdakwa bersikap proaktif, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan hal itu juga telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," pungkasnya.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ASB)

Berita Terbaru