Potretkota.com – Bicara soal locus delicti dan tempus delicti atas kasus yang menimpa SRD (17), gadis asal Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi korban rudapaksa atau kekerasan dan pencabulan, maka selain Black Owl Surabaya yang membiarkan anak di bawah umur jadi tamu dan menenggak minuman keras, Best Hotel Surabaya pun patut disorot karena membiarkan SRD menginap bersama Rivaldy.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rivaldy Adi Brata mantan Supervisor Black Owl Surabaya, didakwa di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban SRD, gadis belia asal Sidoarjo. Di dalam dakwaan terungkap, Rivaldy merudapaksa SRD di Best Hotel Surabaya, pada Jumat, 17 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak
Awalnya, Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Rivaldy menghampiri SRD setelah dirinya menerima informasi dari waiters Ferianto Putra Pratama, bahwa SRD minta ditemani minum minuman beralkohol di meja nomor 8 Nightclub Black Owl Surabaya. Setelah mabuk, Rivaldy yang dibantu beberapa karyawan Black Owl Surabaya membopong SRD ke mobil taksi online.
Bukannya diantar pulang, Rivaldy justru ‘membungkus’ SRD ke Best Hotel di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jumat, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Best Hotel, Rivaldy booking kamar hotel dengan menggunakan uang SRD yang diambilnya dari tas milik SRD. Selanjutnya, Rivaldy kembali membopong SRD masuk ke kamar nomor 207 Best Hotel. Di kamar inilah rudapaksa terjadi.
Baca Juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
Disebutkan pula dalam dakwaan Rivaldy, SRD mengalami memar di bagian leher, tangan, dan paha. Akibat rudapaksa ini pula, dari hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik, kini SRD mengalami manifestasi klinis, yakni Anxiety atau kecemasan, Depresi, dan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). SRD juga tidak mau melakukan aktivitas sehari-hari dan lebih mengurung diri di dalam kamar sebab takut.
Namun demikian, perbuatan Rivaldy terhadap SRD ini mendapat pembelaan dari tim advokatnya. Suwanto, pengacara Rivaldy menyatakan, perbuatan Rivaldy bukanlah pemaksaan. Menurutnya, perbuatan Rivaldy hanyalah kelalaian karena korban masih di bawah umur, namun perbuatanya keduanya merupakan perbuatan yang didasari oleh rasa mau sama mau.
Baca Juga: Nikah Siri Ganda Hadi Wijaya Guru Karate dan Murid Disebut Tidak Sah
"Kenapa saya mengatakan tidak ada paksaan? Dari awal, ya, yang korbannya ini, kalau ke hotel, andai kata dia nggak suka, pasti dia melaporkan ke sekuriti atau sebagainya. Seharusnya kayak gitu. Tetapi, dibawa sampai ke kamar hotel pun tidak menolak," tegas Suwanto.
Perlu diketahui, jika sebuah hotel tidak mendata tamunya, maka hotel ini berpotensi melanggar Pasal 516 KUHP dengan ancaman pidana denda Rp300.000.000. Selain itu, manajemen hotel juga berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jika pihak manajemen mengetahui adanya eksploitasi terhadap anak, baik di dalam kamar maupun area hotel. (ASB)
Editor : Redaksi