Politisi NasDem Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Mamin DPRD Jember

avatar potretkota.com
Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudy Adrianus Ririhena dan Sugeng Raharjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Ansori, Rudy Adrianus Ririhena dan Sugeng Raharjo, di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024, Jumat (3/7/2026) kemarin.

Antara lain adalah Dedy Dwi Setiawan Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai Nasdem dan istrinya Yuanita Qomariyah, PNS Sekretariat Dewan (Setwan) Jember tahun 2023 PPTK Rudy Adrianus Ririhena, PPTK Ansori tahun 2024, serta rekanan Sugeng Raharjo.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional serta pasal terkait lainnya. 

Untuk terdakwa Dedy Dwi Setiawan, jaksa menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp698.073.200 dengan subsider 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Sementara itu, Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Sidang Korupsi DPRD Jember, Ahli Trunojoyo: Audit Kerugian Negara Harus Profesional dan Independen

Terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsidair 110 hari kurungan. Adapun Ansori, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Sedangkan Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp195.606.200 dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, para terdakwa diseret ke Pengadilan Tipikor Surabaya karena terlibat dalam penyimpangan anggaran pengadaan mamin untuk kegiatan Sosperda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.  

Baca Juga: GMNI Jember Soroti Potensi Koperasi Desa Merah Putih Jadi Jaringan Politik di Desa

Sebelumnya, anggaran kegiatan Sosperda DPRD Jember tercatat cukup besar. Pagu awal kegiatan disebut mencapai sekitar Rp46 miliar, yang mencakup berbagai kebutuhan kegiatan seperti tenda, kursi, perangkat suara, hingga backdrop. Dari jumlah tersebut, alokasi khusus untuk pengadaan makanan dan minuman mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

Namun, seiring munculnya berbagai persoalan dan sorotan terhadap penggunaan anggaran, nilai kegiatan Sosperda disebut mengalami penyesuaian. Pagu anggaran kemudian turun menjadi sekitar Rp25 miliar, sementara anggaran mamin berkurang menjadi sekitar Rp5,6 miliar. Karena bermasalah kegiatan Sosperda DPRD Jember dihentikan. (Hyu)

Berita Terbaru