Potretkota.com - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus Ketua Jurusan Akuntansi Universitas Trunojoyo Madura, Dr. Achdiar Redy Setiawan, S.E., MSA., Ph.D., Ak., C.A., menjelaskan bahwa kerugian negara dalam suatu perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya pelanggaran prosedur atau ketidakpatuhan administrasi.
Dalam keterangannya, akademisi yang telah menjadi dosen sejak 2006 dan memiliki pengalaman sebagai auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menegaskan bahwa audit kepatuhan dan audit kerugian negara merupakan dua konteks yang berbeda.
Baca Juga: GMNI Jember Soroti Potensi Koperasi Desa Merah Putih Jadi Jaringan Politik di Desa
“Ketika tidak patuh, belum tentu ada kerugian negara. Namun jika terdapat kerugian negara, biasanya terdapat unsur ketidakpatuhan di dalamnya,” ujarnya.
Menurut Redi, sapan akrabnya, berdasarkan perkembangan hukum yang ada, kerugian negara harus bersifat aktual dan nyata, serta dibuktikan melalui pemeriksaan yang secara khusus bertujuan menghitung kerugian tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik audit terdapat sejumlah metodologi yang lazim digunakan untuk menghitung kerugian negara, antara lain metode perbandingan harga pasar, cost recovery, perhitungan ulang, total loss, dan net cost. Pemilihan metode dilakukan sesuai karakteristik objek yang diperiksa.
“Untuk membuktikan actual loss harus dilakukan audit kerugian negara. Harus ada pembanding yang jelas, termasuk harga pasar dan nilai manfaat barang yang menjadi objek pemeriksaan,” katanya.
Redy menambahkan, penentuan harga wajar tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Auditor harus membandingkan dengan barang atau jasa sejenis, memperhatikan kondisi barang, tingkat pemanfaatan, hingga margin keuntungan yang wajar.
Dalam proses audit, lanjutnya, seluruh kesimpulan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan tepat. Bukti tersebut dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal.
“Dalam audit, bukti harus memenuhi dua aspek, yaitu kuantitas dan kualitas. Kalau auditor belum memperoleh keyakinan yang memadai, maka harus melakukan klarifikasi dan meminta keterangan tambahan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi dan profesionalisme sebagai prinsip utama dalam audit. Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan “ruh” dari profesi auditor.
Profesionalisme berkaitan dengan kompetensi auditor dalam menjalankan tugasnya, sedangkan independensi mengharuskan auditor bebas dari tekanan, intervensi maupun konflik kepentingan.
Baca Juga: Ahli UGM: Proyek Miliaran Bronjong Pacitan Berfungsi dan Bermanfaat
“Kalau auditor tidak profesional dan tidak independen, hasil auditnya patut dipertanyakan. Auditor tidak boleh memiliki hubungan yang dapat memengaruhi objektivitasnya, termasuk hubungan pertemanan atau kedekatan dengan pihak yang diperiksa,” tegasnya.
Redy menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, tanggung jawab penggunaan anggaran berada pada Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara sesuai fungsi masing-masing.
Dalam pemeriksaan, auditor akan berfokus pada pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab formal dalam pengelolaan anggaran. Apabila ditemukan kesalahan administratif yang menimbulkan kekurangan penerimaan atau kelebihan pembayaran, maka terdapat mekanisme pengembalian kerugian kepada negara.
“Hasil audit adalah muara dari seluruh proses pemeriksaan. Untuk menyatakan adanya kerugian negara harus melalui metodologi dan proses audit yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Redy menegaskan bahwa kerugian negara merupakan berkurangnya uang, barang, atau aset negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Baca Juga: Pengadaan Mamin Miliaran DPRD Jamber Ternyata Pinjam Bendera
Dalam persidangan juga mengemuka bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan auditor atas laporan keuangan suatu instansi tidak serta merta meniadakan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.
“WTP tidak sama dengan tidak adanya korupsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ahli dihadirkan tim Advokat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Partai Nasdem Dedy Dwi Setiawan dan mantan istrinya, Yuanita Qomariah.
Selain itu, Kejaksaan juga menjerat Rudy Adrianus Ririhena selaku (PPTK) Sekretariat Dewan (Setwan) Jember tahun 2023, Ansori PPTK tahun 2024, serta rekanan Sugeng Raharjo.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp1,6 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi