Potretkota.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto, seorang pria yang diduga menjadi otak pengusiran paksa dan pembongkaran rumah milik Elina Widjajanti (80) di wilayah Sambikerep, Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Senin (29/12/2-25) dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: ARSAS Cangkrukan Bersama Elemen Masyarakat Surabaya
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kami sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta ahli. Dari hasil itu, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” katanya kepada media.
Selain Samuel, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MY yang hingga kini masih dalam pencarian. “Satu tersangka sudah kami amankan, satu lainnya masih kami kejar,” kata Widi.
Kasus ini mencuat setelah video pengusiran paksa terhadap Elina viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Elina tampak dipaksa keluar dari rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun. Beberapa hari setelah pengusiran, bangunan rumah tersebut dibongkar hingga rata dengan tanah, meski tidak pernah ada putusan pengadilan terkait sengketa kepemilikan.
Kepada sejumlah media, Elina Widjajanti menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual rumah tersebut. “Saya tidak pernah tanda tangan jual beli. Mereka bilang ada surat, tapi saya tidak pernah lihat surat itu,” ujar Elina saat diwawancarai.
Baca Juga: Madura Nusantara Serukan Penangkapan Aktor Intelektual Persekusi Lansia di Surabaya
Kuasa hukum Elina juga menyatakan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan rumah tidak pernah menunjukkan dokumen sah kepada kliennya sebelum tindakan pengusiran dan pembongkaran dilakukan. Dokumen yang belakangan disebut sebagai dasar kepemilikan, menurut kuasa hukum, baru muncul setelah rumah korban dirusak.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Penyidik menegaskan, perkara ini tidak diperlakukan sebagai sengketa perdata, melainkan murni pidana karena adanya unsur kekerasan dan perusakan.
“Klaim kepemilikan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengusiran atau pembongkaran tanpa mekanisme hukum,” tambah Widi.
Baca Juga: ARSAS: Suroboyo Iku Kuto Pahlawan, Duduk Kuto Preman!
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah atau mengorganisasi aksi di lapangan.
Penanganan kasus Nenek Elina menjadi sorotan publik karena menyangkut tindakan kekerasan terhadap warga lanjut usia. Polisi menyatakan akan menuntaskan penyidikan dan membawa perkara ini ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ASB)
Editor : Redaksi