Potretkota.com – Keterangan saksi ahli hukum perdata, Dr. Ghansham Anand, dalam persidangan gugatan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 terhadap PT Lamicitra Nusantara menuai tanggapan dari masing-masing kuasa hokum, Selasa, (03/02/2026).
Kuasa hukum penggugat PT Lamicitra Nusantara, Muhammad Sueb, menilai bahwa sejak awal para pedagang sebenarnya tidak memahami secara utuh status hukum objek yang mereka kuasai.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
“Para penggugat tidak mengetahui secara jelas sejak awal bahwa objek tersebut adalah tanah milik Pelindo. Mereka mengira telah membeli karena melihat dari nilai harga yang dibayarkan. Tapi ternyata di dalam perjanjian ada klausul sewa dan klausul perpanjangan,” ujar Sueb usai persidangan.
Sueb juga menyoroti perbedaan istilah sertifikat yang digunakan dalam hubungan hukum tersebut. “Sertifikat itu seharusnya menunjukkan hak kepemilikan. Faktanya, para pedagang hanya memegang sertifikat model tertentu, bukan sertifikat hak milik. Di situ kami melihat ada potensi unsur penipuan atau kekeliruan yang perlu kami kaji lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Lamicitra Nusantara lainnya, Dedy Prasetyo, justru menegaskan bahwa keterangan ahli semakin menguatkan posisi pihaknya bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah sewa-menyewa.
Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
“Hari ini kami berhasil membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak adalah sewa-menyewa, bukan jual beli. Hal ini sudah dijelaskan secara tegas oleh ahli, terutama mengenai unsur jangka waktu yang hanya ada dalam sewa-menyewa,” kata Dedy.
Dedy juga menyinggung adanya pelanggaran perjanjian oleh penyewa pertama. “Penyewa pertama seharusnya tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain tanpa izin kami sebagai pemilik. Faktanya, terjadi pengalihan tanpa sepengetahuan kami, sehingga jelas melanggar perjanjian,” tegasnya.
Menurut Dedy, sejak awal sudah disepakati bahwa setelah masa sewa berakhir, para penyewa wajib mengosongkan kios. “Kalau tidak keluar setelah jangka waktu habis, itu sudah merupakan pelanggaran perjanjian,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra Nilai Kesaksian Tidak Sinkron, Tegaskan Hubungan Pedagang JMP 2 Adalah Sewa
Dedy juga menegaskan bahwa para pihak telah menandatangani perjanjian di hadapan notaris, sehingga secara hukum dianggap cakap dan memahami isi perjanjian. “Selama bertahun-tahun tidak pernah ada gugatan. Itu menunjukkan bahwa mereka sebenarnya sudah menerima dan menikmati perjanjian tersebut,” kata Dedy.
Dedy menambahkan, keterangan saksi ahli semakin memperkuat keyakinan pihaknya bahwa hubungan hukum antara pedagang JMP 2 dan PT Lamicitra Nusantara bukanlah jual beli. “Hari ini semakin jelas bahwa perjanjian ini murni sewa-menyewa, bukan jual beli,” pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi