Potretkota.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H menilai, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian yang kuat dan berkesesuaian.
Hal ini disampaikan saat Prof Suparji menjadi ahli dari Kejaksaan dalam perkara Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, pensiunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (3/2/2026) melalui sidang teleconference.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Prof Suparji menegaskan, bahwa dalam perkara gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur penerimaan harus dibuktikan secara meyakinkan, tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
“Jika penerimaan kurang dari Rp10 juta, maka berlaku prinsip pembuktian terbalik terbatas. Namun apabila seseorang tidak dapat membuktikan asal-usulnya, tetap harus dilihat secara komprehensif. Tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujar Prof. Suparji.
Menurutnya, pengakuan sepihak terdakwa yang menyebut menerima hadiah atau fee juga tidak otomatis memenuhi unsur pidana, terlebih jika tidak ada satu pun pihak pemberi yang mengaku atau terbukti memberikan uang.
“Kalau penerimaan itu nyata tapi tidak dilaporkan ke KPK, memang bisa masuk Pasal 12B. Namun tetap harus didukung alat bukti lain yang sah. Tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Prof Suparji menekankan bahwa status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hukum pidana korupsi tidak selalu berkaitan dengan jabatan struktural. Namun demikian, pembuktian tetap harus mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
“Pengakuan terdakwa bukan alat bukti yang berdiri sendiri. Harus didukung bukti lain seperti saksi, surat, petunjuk, atau keterangan ahli. Satu saksi bukan saksi,” katanya.
Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia ini juga menyoroti tudingan penerimaan uang tunai yang dinilai lemah secara pembuktian. Menurutnya, tanpa adanya saksi yang melihat langsung transaksi atau bukti percakapan yang konkret, dakwaan menjadi rentan.
“Kalau disebut uang tunai, harus jelas kapan, di mana, siapa yang memberi, dan berapa jumlahnya. Jika hanya asumsi tanpa fakta konkret, maka itu belum cukup sebagai alat bukti,” ujarnya.
Terkait penyitaan dan perampasan aset, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak semua uang yang disita otomatis dirampas untuk negara. Jika tidak terbukti memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana, maka harus dikembalikan kepada pihak yang berhak demi asas keadilan.
Baca Juga: Direktur PT Putra Negara dan PT Dewanto Media di Sidang Tipikor
“Pasal 18 memang membuka ruang pidana tambahan, tetapi perampasan tetap harus proporsional dan berdasarkan hubungan langsung dengan perkara,” imbuhnya.
Sementara, Majelis hakim dalam persidangan juga mengingatkan bahwa Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor pada prinsipnya mengandung unsur relasi antara dua pihak. Namun dalam konteks pertanggungjawaban pidana, fokus tetap pada pihak penerima, dengan tetap mengedepankan alat bukti yang sah dan berkesesuaian.
Hakim menilai keterangan dari KPK terkait tidak adanya laporan atau pengembalian gratifikasi memang dapat dijadikan alat bukti petunjuk, namun tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya. (Hyu)
Editor : Redaksi