Potretkota.com - Selama periode tahun 2017-2021, Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak pernah melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Hafida Rifkia pegawai Bidang Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. "Kami tidak Pernah menerima laporan gratifikasi, tidak ditemukan pelaporan atas nama Ganjar Siswo Pramono," jelasnya, melalui sidang teleconference Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Selasa (27/1/2026),
Baca Juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Menurut Hafida Rifkia, pejabat yang menerima uang dari seseorang harus melapor ke KPK. "Maksimal 30 hari kerja," katanya, gratifikasi terjadi pada saat menerima sesuatu oleh orang lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Baca Juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
"Kalau tidak melaporkan dalam waktu 30 hari, pemberian itu masih bisa dilaporkan. Tapi laporan tidak menghapus konsekuensi hukum," tambah Hafida.
Hafida Rifkia menyebut, ada hadiah kepada pejabat yang tidak perlu dilaporkan ke KPK. Karena sudah tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Misalnya saja, hadiah pernikahan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Untuk diketahuI, Ganjar Siswo Pramono didakwa menerima gratifikasi SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi dan uang Rp4.969.393.005 dari perusahaan-perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi